Payakumbuh, SUMATRALINE — Terkait akan dilakukannya revisi atau perubahan atas Perda No 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota Payakumbuh Tahun 2010-2030, Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan rapat tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD) bersama kementerian dalam negeri yang berlangsung via video Conference (Vicon) di ruang kerja Sekretaris Daerah, Balaikota ex. Poliko, Senin (6/7).
Setelah mendengarkan pemaparan dari Kemendagri bersama Kementan, ATR/BPN Pusat dan KLHK via Vicon tersebut, sekretaris daerah kota Payakumbuh Rida Ananda melanjutkan rapat bersama tim TKPRD kota Payakumbuh untuk membahas lanjutan evaluasi peninjauan kembali Perda Kota Payakumbuh No 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Payakumbuh pada tahun 2010-2030, Untuk peninjauan perda ini harus dilakukan 5 tahun sekali setelah ditetapkannya perda tersebut. Dan tentunya tim juga harus melihat pada perubahan dan kebijakan yang diterapkan di nasional maupun di provinsi”, ucap Rida Ananda
Dilanjutkannya, serta juga tidak lupa untuk melihat dinamika yang terjadi selama ini terhadap pembangunan kota Payakumbuh agar kebutuhan untuk RTRW serta perkembangan lingkungan di kota Payakumbuh dapat berjalan seperti perencanaan sebelumnya.
Berdasarkan data yang ada, secara spatial struktur ruang kota Payakumbuh dari tahun 2014-2016 telah mengalami pemekaran dari sebelumnya memiliki 72 wilayah administrasi kelurahan dan sekarang telah dimaksimalkan menjadi 47 kelurahan.
“Dan dengan dilakukannya pemekaran ini, tentu kita juga harus meninjau kembali terhadap perkembangan wilayah kota Payakumbuh setelah dilakukannya pemekaran tersebut, dan Pemko harus mengambil kebijakan nantinya untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi terkait pemekaran ini tentunya”, kata Rida.
Rapat evaluasi yang berlangsung singkat itu turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Dinas Pertanian, Asisten 3 bidang Ekonomi Pembangunan, Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Paykumbuh, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setdako serta juga turut hadir dari Pertanahan Kementrian ATR/BPN Kota Payakumbuh.
Dan saat akan menutup rapat evaluasi tersebut, Rida Ananda yang dulu juga sempat menjabat Kepala Bappeda kota Payakumbuh itu menyampaikan bahwa dengan banyaknya pembangunan yang sedang berjalan di kota Payakumbuh maupun masih dalam perencanaan nanti, maka Pemko Payakumbuh harus bergerak cepat agar perubahan pada RTRW yang akan terjadi dapat sesuai dengan administrasi yang ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar