Padang-sumateraline.com- Merasa dizholimi oleh Ja'far Sidik yang telah kuasai tanah pusako tinggi dari Suku Balai Mansiang, Mamak Kepala Waris Suku Balai Mansiang bertekad rebut kembali tanah itu.
Hal itu di sampaikan oleh Niferdastil di hadapan awak media di sebuah rumah di Kota Padang Rabu, (26/08/2020).
Menurut dia, saat ini kami(suku balai mansiang) tengah berupaya kembali merebut atas hak tanah suku kami.
" Pusako Tinggi milik suku balai mansiang yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh Ja'far Sidik yang nota bene diduga dimenangkan secara curang dan kami akan terus berupaya menegakan kebenaran," terangnya.
Masih kata Niferdastil, tanah seluas Tiga hektar yang berlokasi di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah saat ini sudah dibangun perumahan Permata, pada tahun 1982 sudah ada sertifikat atas nama Lima orang pemilik yaitu, Rusli Harbalman, Witarsa Ida, Wardi Abe, Kudri, Mahdi yang bernomor 2505, jelasnya.
"Namun, salah seorang dari Lima pemilik tanah tersebut yaitu Wardi Abe meminta kepada rekannya bernama Ja'far Sidik untuk menggugat tanah tersebut. Setelah beberapa tahun berjalan, akhirnya perkara tanah itu dimenangkan oleh penggugat yaitu Ja'far Sidik pada tahun 1987 di Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung," ungkapnya yang didampingi kuasa substitusinya, Ismet Fauzi
Setelah memenangkan perkara, Ja'far Sidik harus membatalkan sertifikat yang lama yaitu sertifikat bernomor 2505 sebagai syarat menerbitkan sertifikat yang baru kepada Menteri Pertanahan.
"Dan akhirnya Menteri Pertanahan yang pada saat itu dijabat oleh Soni Harsono membatalkan sertifikat 2505 itu," ceritanya dihadapan awak media.
Setelah sertifikat 2505 dibatalkan dan untuk menerbitkan sertifikat yang baru, pihak Ja'far Sidik harus membuat sertifikat baru sesuai putusan yaitu, sisi sebelah utara berbatasan dengan tanah suku Sikumbang, sebelah barat berbatasan dengan suku Piliang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah suku Chaniago dan sebelah Selatan berbatasan dengan tanah suku Guci.
"Nah disini letak kecurangan pihak Ja'far Sidik itu. Dia membuat sertifikat tidak sesuai putusan Mahkamah Agung. Sisi sebelah Utara yang seharusnya berbatasan dengan tanah suku Sikumbang dibuatnya berbatasan dengan tanah suku Piliang. Karena kalau dibuatnya berbatasan dengan tanah suku Sikumbang tentu tidak ada warga suku Sikumbang yang mau menandatangani," terang Niferdastil.
Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madya Padang pada saat itu akhirnya menerbitkan sertifikat tanah yang baru tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"Jadi oleh sebab itu, saat ini kami akan berupaya merebut kembali tanah pusako tinggi suku Balai Mansiang yang sudah lebih 28 tahun dikuasai oleh Ja'far Sidik CS dan kami sudah memegang bukti-bukti lengkap atas kecurangan yang dilakukan Ja'far Sidik," tutup Niferdastil.(02)
0 komentar:
Posting Komentar