Padang-sumatraline.com- Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil amankan YS terduka pelaku pengedar narkoba jenis sabu di SPBU  Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Begitulah yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di mapolda Sumbar saat  berhadapan dengan awak media Selasa, (11/08/2020).

'' YS memang sudah berhasil kami amankan di daerah Sijunjung tepatnya di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru  Kabupaten sijunjung pada 24 juli 2020 sekitar jam 16.50 Wib,'' jelas satake.

Masih kata satake, dari tangan YS barang bukti  berhasil kami sita yaitu  Narkotika jenis satu paker dengan berat  998, 69 gram dan dua unit HP.

Dijelaskan satake bayu, dari keterangan tersangka YS Narkobo nantinya akan di bawa ke Sungai Rumbai.

Tersangka YS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subsider Pasal 112 ayat(2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 10 miliyar rupiah, tegas Satake Bayu.

Hingga kini YS masih mendekam di Polda Sumbar dan masih dalam proses penyelidikan.(SRP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top