Padang-sumateraline.com- Terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan media emas palsu di Kabupaten Solok Selatan beberapa waktu lalu sudah menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum kantor advokat Muhammad Tito SH & Patners selaku kuasa hukum mengomentari tuntutan jaksa 2 tahun di putuskan Hakim 1,5 Tahun oleh Pengadilan Negeri Koto Baru.
"Akan pikir-pikir untuk putusan yang disampaikan oleh hakim serta Davit Candra sebetulnya kami berharap Satu Tahun penjara karna ada yang berisfat meringankan terdakwa tidak mengetahui bahwa itu emas palsu," begitu yang di ungkapkan Tito kepada awak media (06/09/2020) di Padang.
Masih kata Tito, persidangan sudah 11 kali itu semua sudah termasuk pengunduran sidang.
Kami selaku penasehat hukum ingin pelaku di hukum percobaan karena si pelaku belum menikmati hasil kejahatannya, karna Kami masih berpikir pikir untuk banding, tutupnya.(TIM)
0 komentar:
Posting Komentar