Singkil-SL-Guru honor di Kabupaten Aceh Singkil, mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diselengg.arakan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, setiap tahun menggelontorkan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk membayar guru honor.

Besarnya anggaran tersebut ternyata belum sebanding dengan peningkatan mutu pendidikan.

Penyebabnya terindikasi ternyata masih banyak guru honor tidak memenuhi klasifikasi sebagai guru, kata salah sorang tokoh masyarakat Aceh Singkil.

Seperti bukan sarjana, juga tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga pendidik, menueut dugaannya.

Bahkan ada yang hanya lulusan SMA sederajat. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru wajib sarjana.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Khalilullah mengumpulkan guru honor.

Tujuan pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dengan harapan yang belum memenuhi syarat segera melengkapi. Jika tidak dengan sendirinya akan tereliminasi.(Rg)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top