Singkil-SL-Penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum anggota DPRK Aceh Singkil terhadap rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019. Rabu,(2/9/2020).

Mengenai keterlambatan penyampaian dokumen rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019.

Dapat kami sampaikan bahwa :
- BPK RI perwakilan Aceh menerbitkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 24 Juni 2020, keterlambatan ini di pengaruhi dengan hari-hari besar nasional yaitu hari raya idul Fitri 1441 H  dan epek berlakunya  sistim kerja work from home (WFH) tim auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan terinci akibat  bencana non  alam Covid 19.

- Pemerintah daerah menyampaikan rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2019.

disampaikan ke DPRK Aceh Singkil dengan surat Bupati Aceh Singkil tanggal 8 Juli 2020, batasan sampai dengan terbitnya persetujuan  bersama kepala daerah dengan DPRK sesuai  Permendagri nomor 13 tahun 2006  selama 1 ( Satu) bulan, selain dinamika dalam masa pembahasan, Kudus adanya masyarakat kita yang terdampar Positif Covid 19 juga sangat mempengaruhi keterlambatan ini.tuturnya.(RG)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top