Singkil-SL-Penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum anggota DPRK Aceh Singkil terhadap rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019. Rabu,(2/9/2020).
Mengenai keterlambatan penyampaian dokumen rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019.
Dapat kami sampaikan bahwa :
- BPK RI perwakilan Aceh menerbitkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 24 Juni 2020, keterlambatan ini di pengaruhi dengan hari-hari besar nasional yaitu hari raya idul Fitri 1441 H dan epek berlakunya sistim kerja work from home (WFH) tim auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan terinci akibat bencana non alam Covid 19.
- Pemerintah daerah menyampaikan rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2019.
disampaikan ke DPRK Aceh Singkil dengan surat Bupati Aceh Singkil tanggal 8 Juli 2020, batasan sampai dengan terbitnya persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRK sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006 selama 1 ( Satu) bulan, selain dinamika dalam masa pembahasan, Kudus adanya masyarakat kita yang terdampar Positif Covid 19 juga sangat mempengaruhi keterlambatan ini.tuturnya.(RG)
Mengenai keterlambatan penyampaian dokumen rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2019.
Dapat kami sampaikan bahwa :
- BPK RI perwakilan Aceh menerbitkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 24 Juni 2020, keterlambatan ini di pengaruhi dengan hari-hari besar nasional yaitu hari raya idul Fitri 1441 H dan epek berlakunya sistim kerja work from home (WFH) tim auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan terinci akibat bencana non alam Covid 19.
- Pemerintah daerah menyampaikan rancangan Qanun pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2019.
disampaikan ke DPRK Aceh Singkil dengan surat Bupati Aceh Singkil tanggal 8 Juli 2020, batasan sampai dengan terbitnya persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRK sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006 selama 1 ( Satu) bulan, selain dinamika dalam masa pembahasan, Kudus adanya masyarakat kita yang terdampar Positif Covid 19 juga sangat mempengaruhi keterlambatan ini.tuturnya.(RG)
0 komentar:
Posting Komentar