SINGKIL-SL
-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil meminta Bupati Dulmusrid tidak memberikan izin kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Penolakan izin tersebut tetap harus diberlakukan sebelum syarat penyelesaian permasalahan lahan antara perusahaan dengan masyarakat dituntaskan.


Hal itu di sampaikan Al Hidayat, anggota DPRK Aceh Singkil dalam paripurna laporan Banggar terhadap KUA-PPAS APBK Aceh Singkil 2021, Senin (2/11/2020).


"Sebelum permasalahan lahan clear and clean, saya minta Bupati Dulmusrid tidak keluarkan izin pengurusan HGU," tukas Al Hidayat.


Menurut Al Hidayat, ada perusahaan perkebunan kelapa sawait sedang mengurus perizinan untuk mendapatkan hak guna usaha (HGU).


Terkait dengan hal ini, ia menekankan, kepada instansi terkait untuk memastikan dulu tidak ada sengketa peruhsaan itu dengan masyarakat.


"Kalau tidak ada sengketa baru keluarkan izinnya. Karena nanti kalau ada masalah, yang didemo pemerintah daerah, bukan perusahaan," tegasnya.


Sedangkan anggota DPRK Aceh Singkil lainnya, Fairuz Akhyar meminta Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan TBH Migas dapat dibahas ulang untuk disesuaikan.


Ia juga meminta rencana pengadaan tanah ditinjau ulang. "Jika tidak penting belanja tanah ditinjau lagi," tukasnya.


Sementara itu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid yang hadir tidak menjawab permintaan anggota DPRK tersebut.


Ia hanya mengatakan, pihaknya dengan anggota DPRK memiliki komitmen kuat dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan.


Dulmusrid mengajak komitmen dan kebersamaan antara legislatif dan eksekutif ditingkatkan lagi dengan saling bahu membahu membangun ungkapnya Dulmusrid selaku Bupati Aceh Singkil.(RG)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top