Padang-sumatraline.com-  - Naras oleh mobil  di perlintasan liar antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, pada hari Minggu (15/11), Kepala Humas PT KAI Divre II menyampaikan bahwa lokasi perlintasan liar tersebut telah ditutup pada hari ini, Senin (16/11). 

"PT KAI Divre II berkoordinasi dengan pihak Dishub dan Kepolisian untuk melaksanakan penutupan perlintasan liar di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.  Selain di lokasi tersebut, Divre II selama tahun 2020, sudah melaksanakan 26 penutupan perlintasan liar dan akan terus berlanjut. Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 perlintasan liar yang akan ditutup. Adapun total perlintasan liar di Divre II adalah sebanyak 403 perlintasan. Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama,"ungkap Rusen.

PT KAI Divre II menyampaikan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.


Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Rusen.


*Humas Divre II Sumatera Barat*

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top