Tanah Datar - sumatraline.com- RF 37 tahun warga Aldi Residen terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian diduga penggelapan Uang perusahaan PT. Racal bersudara, di perusahaan Aldi Residen Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Sumbar, kejadian semenjak beberapa tahun yang lalu semasa RF bekerja sebagai tenaga pemasaran di perusahaan tersebut.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH kepada awak media membenarkan, jika pihaknya telah menerima pengaduan dari Hijardi dari PT.Rical Bersaudara Batusangkar yang mengelola perumahan Aldi, sehubungan dengan penggelapan uang oleh tenaga pemasaran RF dalam memasarkan produk perumahan.

Dikatakan, pihak PT.Rical Bersaudara Batusangkar telah melaporkan karyawannya RF melalui Laporan Polisi  No. LP no.167/K/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, dengan tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan, sehingga PT.Rical Bersaudara dirugikan Rp.28.650.000,- dalam bentuk uang DP atau uang muka dan akad kredit.

Menurut Kasat Reskrim Purwanto, tersangka RF sejak tahun 2018 s/d Oktober 2020 telah memungut uang DP dan uang akad kredit terhadap tiga orang calon pemilik Aldi Residen mading-masing Frisye Angguni (26 tahun) warga Malana Ponco, Nagari Baringin Kecamatan Iima Kaum, Anisaul Khairat (35 tahun) Tenaga Honorer IAIN Batusangkar alamat Balai Panjang Lareh Sago Halaban serta Desnita pensiunan dengan alamat Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

“Kasus ini terungkap, ketika akan dilakukan akad kredit pada salah satu Bank di Batusangkar, ternyata ketiga korban belum menyetorkan uang kewajiban dalam bentuk DP dan uang Akad Kredit,” kata Purwanto menambahkan.

Ketika ditanya kepada Sales Marketting RF, ternyata uang dibayar korban calon pembeli perumahan tidak disetorkan tersangka kepada perusahaan PT.Rical Bersaudara dan uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pihak perusahaan harus mengganti uang yang telah dipungut dari calon pembeli.

“Terhadap kasus ini, kita sedang melakukan pengembangan, jika masyarakat yang telan menjadi korban penipuan tersangka RF agar melaporkan kepada pihak perusahaan atau ke Kasat Reskrim Polres Tanah Datar,” tutur Purwanto.

Selain tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan BB (Barang Bukti) berupa kwitansi penerimaan uang dari calon pembeli Aldi Residance. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan padal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top