Payakumbuh, SUMATRALINE — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar secara daring antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh, Senin (22/2).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Sementara, bertindak sebagai juru bicara DPRD Zainir dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.
Dalam hasil rapat paripurna itu, sebanyak 6 Fraksi yang hadir seperti Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi NasDem Bintang Perjuangan, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional sudah setuju Ranperda disahkan menjadi Perda. Namun, dari sisi Fraksi Demokrat memilih untuk menolak atau tidak setuju.
Zainir memaparkan, Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus III DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh berjalan lancar dan serius dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi.
Pansus III DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan kegiatan berupa rapat-rapat kerja dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh dan Kunjungan Kerja ke Luar Provinsi demi kesempurnaan Ranperda tersebut.
Selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Pansus III DPRD Kota Payakumbuh dengan Tim Ranperda sudah dapat disepakati, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap Ranperda tersebut.
Pansus III dikoordinatori oleh Wulan Denura dari Fraksi Gerindra dan diketuai oleh Maharnis Zul dari Fraksi Golkar, dengan anggota Ahmad Zifal, Fahlevi Mazni, Mustafa, Yernita, Opetnawati, dan Yanuar Gazali.
Adapun tahapan yang telah dilaksanakan DPRD agar Ranperda menjadi Perda ini adalah Rapat Kerja dengan Tim Pembuat Ranperda Kota Payakumbuh, Hearing dengan Kontak Tani Nelayan andalan (KTNA) Kota Payakumbuh dan KTNA Kecamatan se Kota Payakumbuh, Kunjungan Kerja Pansus III ke Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang, Dinas Pertanian Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.
“DPRD juga melakukan Konsultasi ke Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Konsultasi ke Dirjen Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Kunjungan Kerja ke Dinas Pertanian Kota Solok dan Kabupaten Solok, serta Hasil Pembicaraan Tingkat I difasilitasi ke Gubernur Provinsi Sumatera Barat,” terang Zainir.
Dari pendapat fraksi, Fraksi PKS menginginkan agar tersedianya lahan pertanian yang cukup dan memadai untuk memenuhi kebutuhan pangan merupakan hal yang urgent. Mengingat akan semakin berkurangnya lahan pertanian dikarenakan adanya pembangunan baik untuk pemukiman warga maupun untuk fungsi lain. Maka perlu dilakukan langkah preventif dengan cara mengalokasikan lahan yang tersedia sekarang untuk lahan pertanian yang berkelanjutan. Dimana pemetaannya sudah disesuaikan dengan RTRW dan arah pembangunan Kota Payakumbuh untuk jangka panjang.
Selain itu hal terpenting lainnya adalah bagaimana para petani diayomi dan diberikan perhatian lebih oleh pemerintah dengan berbagai bentuk insentif ataupun bantuan agar para petani dapat menjaga dan merawat usaha pertanian dengan maksimal, Hal ini juga akan membuat iklim pertanian di Kota Payakumbuh makin menggeliat dan memiliki prospek ekonomi yang menjanjikan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra berharap agar Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini disosialisasikan ke masyarakat serta betul-betul ditegakkan dan berjalan sesuai harapan sehingga masyarakat merasakan manfaat dari Perda ini. Kemudian selanjutnya OPD terkait dapat menyelesaikan Peta LP2B yang bersumber dari petani melalui kelurahan setempat dan Fraksi Partai Gerindra sangat sepakat dengan Pansus III DPRD Kota Payakumbuh.
Fraksi Golkar senada dengan Fraksi PPP, Amanat Kebangkitan Nasional dan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan dimana Perda ini harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan walikota. Perda harus dilampiri dengan peta kota, peta kecamatan, dan peta kelurahan. Karena belum lengkap, peta kelurahan dalam tempo 1 Tahun paling lama harus sudah tuntas. Begitu juga sampai kepada pemilik lahan yang terkena LP2B, by name by address.
Perda ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sampai tingkat kelurahan.
Untuk pembuatan peta dan sebagainya harus dianggarkan dana sesuai dengan kebutuhan, sesuai dengan PP No.30 Tahun 2012. Karena tidak memungkinkan untuk ekstensifikasi pertanian maka untuk peningkatan hasil produksi pertanian harus diusahakan melalui intensifikasi pertanian. Insentif terhadap petani seperti pupuk bersubsidi, bantuan alsintan dan sebagainya haruslah diupayakan secara maksimal.
Namun, dari sisi Fraksi Demokrat yang beranggotakan yang memilih untuk menolak atau tidak setuju berpendapat bahwa naskah Ranperda ini belum lengkap. Tanpa adanya data yang valid tentang lokasi detail dan nama pemilik lahan, sehingga belum tergambar secara pasti tentang informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.
Fraksi Partai Demokrat berharap Pemko Payakumbuh melalui OPD terkait dapat menampilkan data yang valid terhadap informasi lahan. Sehingga sebelum memberikan keputusan politik berupa pendapat akhir fraksi, sudah jelas dan bisa langsung di sosialisasikan kepada masyarakat pemilik Iahan.
Selain itu bisa dilihat respon masyarakat. Apakah informasi tentang status lahan mereka sudah mendapat persetujuan atau belum. Karena Fraksi Demokrat tidak ingin nanti setelah disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, malah menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Alasan lain yang disampaikan Fraksi Demokrat adalah mereka berpendapat dengan penetapan luas LP2B sebanyak 1718,66 Ha adalah sedikit emosional. Karena itu hampir mendekati angka 20 persen dari luas Kota Payakumbuh. Hal tersebut akan mempengaruhi kepada perkembangan Kota Payakumbuh kedepan sebagai daerah tujuan, yang mana semakin bertambahnya jumlah penduduk tentu kebutuhan tempat tinggal akan semakin meningkat dan menambah potensi untuk alih fungsi lahan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan pengendalian lahan pertanian pangan harus memiliki sebuah regulasi yang jelas dalam rangka mengamankan lahan pertanian. Terutama dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Pemikiran ini yang menjadi pertimbangan DPRD sehingga melalui penggunaan hak usul prakarsa, dirancang peraturan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian,” kata Hamdi.
Lebih lanjut dia berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
“Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Dimana, Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” pungkas Hamdi.
Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi mengatakan peningkatan kebutuhan lahan membuat alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah dipandang menjadi objek yang paling esensial untuk dialih fungsikan. Dengan ditetapkannya Perda LP2B yang terintegrasi dengan Rancangan Tata Ruang Kota Payakumbuh yaitu perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya melakukan alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Melalui komitmen penetapan perda LP2B, diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi peruntukan lainnya karena ini merupakan faktor esensial kemajuan pertumbuhan ekonomi skala besar,” terang Riza.
0 komentar:
Posting Komentar