Padang-sumateraline.com-Anggota DPR RI Guspardi Gaus mengengatakan dengan tegas serta masyarakat Sumbar atas keberatan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang larangan pengenaan seragam sekolah pada agama tertentu.
Hal itu disampakainya saat pertemuan dengan Fauzi Bahar , ketua LKAM Sumbar dan para ulama yang hadir pada Rabu (17/2/2021) di Padang.
Masih kata Anggota DPR RI Guspardi Gaus, SKB tiga menteri ini melebihi dari tuntutan orang tua murid di SMKN 2 Padang. Harus disadari bahwa lahirnya SKB tentang larangan penggunaan seragam berdasar keagamaan tertentu berangkat dari kasus SMKN 2 Padang. Sementara kasus itu telah selesai di tingkat siswa, orang tua murid, sekolah, dan pemerintah daerah.
Yang jelas kami di Sumbar sangat menolak SKB Tiga Menteri. Peraturan ini juga sudah digagas terlebih dahulu oleh Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar bahwasanya peraturan tentang pakaian dan jilbab di sekolah. Saya beserta Fauzi Bahar menjadi garda terdepan, jelasnya.
Guspardi menegaskan bahwa di Sumbar tidak perlu ada SKB Tiga Menteri. Daearah itutetap menjalankan peraturan seperti biasa tanpa menyinggung kebijakan tersebut. “Siasat yang dilakukan tidak akan terjadi perubahan dahsyat di sekolah di Sumbar, tetap berlaku seperti biasa, tanpa mengabaikan SKB Tiga Menteri itu. Dengan cara biarkan saja itu disikapi pemda dan satuan pendidikan dan komite sekolah,” tutupnya.( ***)
0 komentar:
Posting Komentar