Padang-sumateraline.com- Mulai 5 Februari 2021 KAI menyediakan layanan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik KA Jarak Jauh. Sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu pelanggan ketahui agar hasilnya akurat.
“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib untuk selanjutnya diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.
Pada layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali. Langkahnya adalah, sebanyak 2 kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh. Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19. Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.
Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh. Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili.
Pada periode 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 11 tahun 2021.
KAI selalu berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penularan covid 19 dan konsisten mengoperasikan Kereta api dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"KAI berharap seluruh calon penumpang yang hendak meggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala," tutup Joni.
Untuk info selengkapnya terkait layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Protokol Kesehatan di Divre II, Berkaitan dengan GeNose, Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana menyampaikan bahwa pemeriksaan GeNose tidak diberlakukan untuk penumpang kereta api di Divre II, ungkapnya (2/2/2021).
"Berdasarkan SE Kemenhub No.11 Tahun 2021, pemeriksaan GeNose dikhususkan untuk penumpang KA Jarak Jauh. Sementara di Divre II hanya mengoperasikan KA Lokal sehingga penumpangnya tidak termasuk dalam kategori yang harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari GeNose, Rapid Test Antigen atau PCR,"ungkap Rusen.
Namun demikian, penumpang kereta di Divre II tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Penumpang kereta di Divre II diwajibkan memakai masker yang menutup bagian mulut dan hidung dengan baik, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menjaga jarak, mencuci tangan, serta dihimbau untuk memakai pakaian tertutup atau lengan panjang," tambah Rusen.
Selanjutnya Rusen menyampaikan bahwa untuk mendukung penerapan protokol kesehatan tersebut, di area stasiun disediakan wastafel portabel, pengaturan jarak di area tunggu dan di kereta, serta kapasitas angkut kereta yang dibatasi maksimal 70%.
Selain itu, untuk menghindari kontak fisik, pemesanan tiket kereta pun hanya dilayani melalui aplikasi KAI Access. Sementara pembelian di loket stasiun hanya bisa dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.
"Kami berharap agar semua aturan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi penumpang demi keselamatan dan kesehatan bersama saat menggunakan kereta api" tutup Rusen.
Humas PT KAI Divre II
0 komentar:
Posting Komentar