Padang-sumateraline.com- Setelah dikeluarkanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mentri (Mendagri, Mendikbud dan Menag) menimbulkan kerisauan dan kegelisahan hampir diseluruh nusantara ini. Salah satunya masyarakat Sumatera Barat, sebab jika ditelisik, SKB tersebut sangat bertentangan dengan norma adat dan budaya Minang.
Hal itu disampaikan oleh H. Maigus Nasir ketika ditemui usai dengar pendapat seluruh ormas, para tokoh, bundo kanduang dan ninik mamak di DPRD Propinsi Sumbar, Kamis (18/2/2021) terkait SKB tersebut. H. Maigus Nasir mengatakan, Surat keputusan bersama para tiga mentri tersebut sangat meresahkan dan merisaukan kita semua.
Selain itu, jika ditelisik lagi banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya jika ini dipaksakan. Kemudian, akan berdampak sangat tidak baik terhadap perkembangan, pertumbuhan dan pendidikan anak- anak didik, imbuhnya.
Ia melanjutkan, aturan berpakaian itu sudah termaktub dalam pasal 31 yang mengatur tentang pendidikan. Dimana, pendidikan Indonesia bertujuan mewujudkan manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul korimah, ujar Maigus Nasir menjelaskan.
Ketua DMI Kota Padang ini menambahkan, kata-kata mewujudkan disini merupakan adanya proses dan upaya yang dilakukan. Maka dari itu, andaikan SKB tiga Mentri ini dibiarkan itu bukan mewujudkan namanya dan sudah melenceng dari substansi serta kaidah pendidikan yang sesungguhnya.
" Arti yang terkandung dalam Undang-undang itu mengamanahkan pendidikan mewujudkan insan yang beriman dan berakhlak," tegas Anggota DPRD Sumbar komisi 5 ini.
Nah, selain itu saya melihat SKB ini sangat bertentangan dengan pasal 31. Belum lagi dengan Undang-undang pendidikan itu sendiri UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan ditambah dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014, yang mengatur tentang berpakaian seragam sekolah bagi peserta didik dasar dan menengah, pungkas Maigus yang akrab disapa Buya bersemangat.
Bahkan, saya ingat apa yang dikatakan oleh Mendikbud sebelumnya, M. Nuh, pada 9/6/2014 yang silam, dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan.
" Jadi, kesemua UU dan permendikbud tentang pendidikan soal seragam tersebut sudah di labrak oleh SKB tiga Mentri itu," tegas Buya Maigus yang juga Ketua Muhammadiyah Padang.
Saya meminta, jika ini sudah terlanjur tidak salahnya juga para Mentri dengan berjiwa besar dan berlapang dada untuk menampaung aspirasi ' Sasek dijalan Suluik kapangka' untuk mengatasi kerisauan dan kegelisahan yang dirasakan oleh seluruh nusantara ini, pinta Buya Maigus.
Terakhir, ada tiga langkah yang bisa dilakukan. Yang pertama, meminta kepada para tokoh Nasional, DPR RI dan senator asal Sumbar untuk melakukan diplomasi dengan presiden agar SKB ini dibatalkan atau direvisi. Lalu yang kedua, jika diplomasi ini menemui kebuntuan, kita lakukan upaya hukum.
" Menurut sebahagian pakar hukum, SKB 3 Mentri ini tidak bagian dari hirarki perundang-undangan," bebernya.
Kemudian, jika langkah satu dan dua tidak juga diterima. Maka berpedoman dengan norma adat dan Budaya Minang yang telah mengatur cara berpakaian perempuan kita ' Babaju Kuruang jo bakaruduang' (berbaju dalam gamis dan berjilbab ataupun menutup aurat), pungkas Buya Maigus mengakhiri. (Hr1)
0 komentar:
Posting Komentar