Padang-sumateraline.com- Anggota DPRD Padang, Muzni Zen mengungkapkan tidak ada alasan apapun menjadikan dunia pendidikan untuk mencari keuntungan. Pernyataan Muzni Zein terkai Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No.421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah.
Seperti diketahui kata Ajo sapaan akrabnya, PP Nomor 17 tahun 2010 Pasal 181 yang berbunyi tentang pendidik maupun tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar maupun bahan ajar ditingkat satuan pendidik.
"Selain menimbulkan kesalahpahaman, SE Kadis Pendidikan ini punya muatan mencari keuntungan," kata anggota Fraksi Gerindra ini disela-sela kegiatan HUT Partai Gerindra ke-13, Sabtu (6/2/2021).
Anggota dewan tiga periode ini mencurigai pengadaan seragam siswa di sekolah patut diduga bahwa dinas bermain proyek dan mencari keuntungan.
"Kalau memang surat edaran ini digunakan, kenaoa pengadaannya harus di sekolah?," Muzni bertanya.
Dilanjutkan Muzni, tambahan aturan penggunaan seragam sekolah menunjukkan kurang pekanya dinas dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pada kondisi ekonomi yang lemah karena pandemi Covid-19 janganlah dinas pendidikan menambah beban orang tua siswa.
Sebelumnya, anggota DPRD Padang Budi Syahrial melakukan walk-out ketika rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Padang. Budi beralasan ketidakhadiran Kadis Pendidikan adalah suatu pelecehan bagi lembaga DPRD Padang.
Budi menilai ada aroma proyek dibali surat edaran Kepala Dinas Pendidikan. "Potensi keuntungan dari pengadaan seragam sekolah ini bisa mencapai miliaran," ucapnya saat ditemui di rumahnya, Jumat (5/2/2021).
(***)
0 komentar:
Posting Komentar