Kabupaten Sijunjung-sumatraline.com-Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat Personil Kodim 0310/Ss yang tergabung dalam satuan personil Babinsa Koramil 02/ Sijunjung bersama tim Satgas Covid-19 melakukan razia gabungan untuk menganjurkan masyarakat tetap memakai masker.
Razia masker digelar di depan Taman RTH Muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung, Kamis pagi (04/02/2021).
Dandim 0310/ss Letkol Inf Endik Hendra Sandi S. Sos melalui Danramil 02/Sijunjung Serda Sihombing mengatakan, Pelaksanaan razia masker ini untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai tindak lanjut penerapan perwako nomor 130 tahun 2020.
Pada razia pagi ini selain personil Babinsa Koramil 02/Sijunjung juga ada 40 orang Personil Satpol PP, 20 perosnil Dinas Perhubungan dan 20 orang personil anggota kepolisian, jelasnya.
" Dalam pelaksanaan razia Babinsa dan tim gabungan langsung memberikan teguran, imbauan dan sanksi kepada
pengendara motor dan mobil untuk wajib memakai masker," tegas Danramil.
Masih kata Danramil, razia ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan Babinsa Koramil 02 untuk memutus matarantai Covid-19. Maka dari itu para pelanggar protokol kesehatan akan di didata untuk menerima sanksi denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial.
Serda Sihombing juga mengimbau para pelanggar protokol kesehatan untuk tidak mengulangi atau mengabaikan penggunaan masker yang sudah ditetapkan dalam perwako, "Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan dan biasakan diri menjaga jarak di karamaian," tutupnya sembari tersenyum ramah.(Sumber Kodim 0310)
0 komentar:
Posting Komentar