Limapuluh Kota-sumateraline.com -Sosialisasi dan edukasi mengenai pemberian vaksin terhadap warga masyarakat agar terhindar penularan wabah virus Covid-19 terus dilakukan kepada masyarakat oleh berbagai pihak, termasuk dari kalangan TNI. Belum lama ini Babinsa di nagari Muaro Paiti, Koramil 07/Kapur IX, Kodim 0306/50 Kota melakukan edukasi melalui komunikasi sosial (Komsos) kepada masyarakat agar masyarakat tidak panik dan takut terhadap pemberian vaksinasi Covid-19.
Babinsa nagari Muaro Paiti, Sertu Jarot Yudioko, melakukan edukasi kepada masyarakat di wilayah pekan pasar nagari Muaro Paiti, khususnya kalangan ibu-ibu, Kamis (11/3/2021).
Menurutnya hal itu dilakukan sebab akan dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat sesuai program pemerintah.
Edukasi dilakukan agar masyarakat tidak takut terhadap vaksinasi Covid-19, namun turut dihimbau agar warga masyarakat tetap waspada dan mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahannya. Salah satunya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Utamakan memakai masker setiap melaksanakan kegiatan di luar rumah termasuk saat memeriksakan kesehatan anak balita ke Posyandu,” jelas dia dalam rilis yang diterima media online www.sumateraline.com .
Hal lain yang perlu dilakukan adalah social distancing, rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Lebih lanjut, Babinsa Sertu Jarot Yudioko mengatakan bahwa pentingnya vaksinasi diadakan yaitu untuk menangkal penyebaran COVID-19 yang menyebar di seluruh Wilayah Indonesia. Oleh kerena itu setiap WNI wajib melaksanakan Vaksinasi kecuali, Ibu Hamil, Ibu yang sedang menyusui, yang alergi terhadap antibiotik ,dan anak-anak dibawah usia serta lansia, berikut yang tidak boleh divaksinasi," kata Sertu Jarot Yudioko menjabarkan.
Sertu Jarot menjelaskan Vaksinasi tidak ada efek samping, kecuali orang yang divaksin tersebut kurang tidur, sedang demam dan punya penyakit lain. Efeknya antara lain sesak nafas, serta nyeri.
“Namun pada saat sebelum vaksinasi dilakukan, setiap masyarakat akan dicek kesehatannya terlebih dahulu. Setelah Vaksinasi selesai maka bagi yang sudah di vaksin tidak diperbolehkan beraktivitas terlebih dahulu dalam waktu 30-60 menit, supaya jika terjadi gejala atau perubahan kesehatan akan bisa ditangani oleh Dokter atau karyawan Kesehatan yang lain," beber Babinsa Koramil 07/Kapur IX tersebut.
Sementara itu, dilain kesempatan, Danramil 07/Kapur IX, Mayor Inf. M. Khomsah Rizal, menjelaskan sesuai tugasnya, Babinsa harus selalu mengikuti perkembangan di wilayah binaannya, termasuk seperti saat merebaknya pandemik Covid-19 sekarang ini. “Sejalan dengan tugas Babinsa, saat pemantauan wilayah di saat pandemi.
Babinsa harus berperan aktif dalam mengedukasi, sosialisasi dan meneruskan informasi yang bersifat imbauan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya,” pungkas Mayor itu.
0 komentar:
Posting Komentar