Tanah Datar-sumateraline.com Rabu (28/04-2021)0

Aperatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan kesehatan Covid-19 akan ditindak tegas, sesuai dengan perintah Bupati Tanah Datar Eka Putra,SE. Hal itu disampaikan oleh Kasat Sat Pol PP Drs. Yusnen, S.Ag M.Si, saat razia Prokes di halaman Kator Bupati Pagaruyung Batusangkar Rabu (28/04) jam 08:00 Wib.

Kasat Sat Pol PP Yusnen, mengatakan, saat ini kami dari tim terpadu di perintahkan oleh Bupati untuk melaksanakan menindak ASN yang melakukan pelanggaran Protokol kesehatan. 

"Operasi ini namanya Yustisi, yang dilaksanakan gabungan anggota TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, pemerintah daerah," ujar Yusnen.

Hari ini kita melakukan penindakan kepada ASN yang melanggar PROKES sebanyak 113 orang. ASN yang terjaring tidak menggunakan masker, akan ditindak tegas untuk memberi contoh kepada yang lain.

Razia ini akan kita lanjutkan ke tingkat Kecamatan dan Nagari-Nagari, agar masyarakat mengetahui bahwa Bupati tidak main-main dalam menangani kasus pelanggaran Prokes Covid-19 ini.

"Untuk itu kita berharap pada masyarakat agar mematuhi peraturan Prokes dengan arahan harus memakai 3M:
-Memakai Masker
-Mencuci tangan
-Menjaga jarak, agar bisa menekan penularan lebih luas, 3ekarang yang terpapar karena Covid-19 semakin banyak di tanah datar," kata Kasat Sat Pol PP Yusnen.

Sebelumnya Wabup
Richi Aprian, SH. MH juga mengatakan, ASN yang melanggar  Prokes akan di kenakan sangsi, yakitu sangsi sosial seperti yang sekarang kita lihat menyapu atau lari, kalau  masih melanggar juga akan diberikan sangsi yang lebih berat, agar masyarakat tau bahwa aturan Covid-19 ini Pemerintah tidak main-main, ucap Wabup Richi.

"Kita harap masyarakat mematuhi peraturan Protokol kesehatan ini, karena orang terpapar  semakin hari semakin bertambah di Sumbar termasuk daerah kita tanah datar, jangan di anggap remeh Covid-19 selalu gunakan Masker keluar rumah," kata Wabup.(007-n)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top