Warga Kota Padang dihimbau untuk selalu patuhi peraturan berlalu lintas dalam berkendaraan. Terutama lagi sekitar lokasi pemasangan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), mata CCTV akan merekam semua kegiatan dan pelanggaran.
Begitu yang dikatakan oleh Kaur penum Bidhumas AKP Gunawa Wibisono dalam penyampaian rilis dihadapan awak media di Mapolda Kamis (29/4/2021).
"TMC Polresta Padang telah memasang 10 buah Kamera ETLE yang tersebar di 5 titik kawasan lalu lintas", jelasnya.
Dalam operasionalnya ETLE merekam semua aktivitas lalulintas di lokasi pemasangan, semua larangan dan pelanggaran bagi pengendara terekam secara otomatis. Selanjutnya proses dilakukan dengan cetak surat informasi pelanggaran dan diteruskan oleh petugas kemudian melakukan konfirmasi ulang dengan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalin melalui petugas pos, jelasnya.
Masih kata dia, dalam surat konfirmasi tersebut juga disertakan bukti pelanggaran sekaligus aplikasi cara melakukan pembayaran.
“Bagi pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang serta poto alat bukti pelanggaran, di dalamnya juga berisi sebuah aplikasi yang terdapat didalamnya bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilang dimaksud”, paparnya.
Tentu Kita berharap dengan adanya pemasangan etle ini, masyarakat di bisa lebih patuh dan disiplin lagi dalam berkendara, tandasnya. (****)
0 komentar:
Posting Komentar