Padang-sumateraline.com- Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A telas keluarkan hasil putusan Perdata dengan Nomor. 119/Pdt.G/2020/PNPdg pada tanggal 4 Maret 2021.
Pihak penggugat 1 Nazaruddi Dt. Rajo Lelo yang di dampingi Zulheri yang merupakan penggugat dua telah mengikuti segala proses peraidangan baik itu secara administrasi maupun non administrasi, ungkap Nazarudin pada wartawan yang juga didampingi beberapa keluarganya Kamis, (29/4/2021).
Kami dari pihak keluarga secara serius menanggapi hal ini karena di atas tanah tersebut ada hak kami yang selama ini telah kami biarkan saja pihak Z dan keturunannya menikmati atas hak kami, tegasnya.
Maka dari itu kata pria itu, pada tanggal 20 Agustus 2020 kamj memilih jalur hukum dengaj memberi kuasa pada pengacara kami Asril SH, Jonifer SH dan Reski Febrianto SH untuk mengurus perkara itu, jelasnya.
Masih kata dia, setelah melalui proses yang panjang dan prosedur adminiatrasi yang telah kami lalui PN Padang Kelas 1A memutuskan atas kemenangan pada pihak kami, tepatnya Diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Padang pada Senin tanggal 1 Maret 2021, pungkasnya.
Dengan telah keluarnya Putusan tersebut kami telah yakin atas hak kami dan kami juga akan mencari keadilan atas keburukan dan kejahatan yang telah dilakukan kepada kaum kami, tutupnya.(SRP)
0 komentar:
Posting Komentar