Babinsa Koramil 07/Pk Serda pry Iryanto bersama Polsek dan Nakes kesehatan Pauhkambar operasi Yustisi Prokes Covid-19 di pasar tradisional pauh kambar, Beri Sanksi Push Up Warga Tak Pakai Masker ,Sabtu 22 Mai 2021

Upaya personel Koramil 07/Pk Serda pry Iryanto Polsek pauh kambar dan Nakes puskesmas pauh kambar, dalam menekan penularan COVID-19 di wilayah hukunya, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Operasi yustisi yang digelar di tengah tengah pasar tradisional pauh kambar tersebut, untuk menegakkan Inpres No. 6/2020, Pergub Sumbar No. 66/2020, dan Perbub  No. 37/2020. Dalam aturan hukum tersebut, telah jelas diatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Polsek pauh kambar   Polres Padang Pariaman , iptu zulkarnain.di dampingi oleh Babinsa Koramil 07/Pk Serda pry Iryanto dan Nakes puskesmas pauh kambar Operasi yustisi di laksanakan oleh Babinsa Koramil 07/Pk Serda pry Iryanto anggota Polsek Pauhkambar dan Nakes puskesmas pauh kambar  “Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker,” tegasnya.

Babinsa koramil 07/pk Serda pry Iryanto menegaskan dan  menyampaikan, bahwa operasi yustisi terkait dengan penggunaan masker. Kenapa masker? Karena ini salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 , dan kita akan tegas dalam operasi yustisi ini,” pungkas Babinsa Koramil 07/Pk Serda pry Iryanto.

Dalam operasi yustisi tersebut, petugas menemukan warga yang lalai tidak memakai masker. Sebagai upaya pendisiplinan, petugas memberikan sanksi push up kepada warga. Selesai melaksanakan sanksi sosial, warga tersebut diberikan pembinaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan, serta diberi masker secara gratis.(***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top