Singkil-sumateraline.com-Dalam pengambilan kebijakan sewaktu pemungutan karcis untuk masuk ke dalam lokasi pantai Cemara Indah Gosong Telaga berdasarkan hasil qanun dan rapat para anggota penjaga pantai.


Menurut salah satu petugas penjaga pantai Supardi saat di konfirmasi wartawan media sumatraline yang bertugas di wilayah kabupaten Aceh Singkil bahwasanya semua masalah pendanaan atau karcis untuk masuk kedalam lokasi  pantai berdasarkan qanun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.



Kalau kita ambil menurut qanun untuk pengutipan karcis masuk kita rasa masyarakat tidak akan sanggup karena memberatkan masyarakat apalagi sekarang kondisi pandemi, jelaskannya.


Makanya kita ambil kebijakan agar masyarakat tak terbebani, kalau berdasarkan dengan qanun kita rasa pengunjung atau masyarakat tidak sanggup. 


Kalau kita ikuti qanun yaitu biaya karcis masuknya untuk kendaraan roda 2 per unit sebesar Rp 5.000 ditambah orangnya lagi kalau satu kereta ada 2 orang itu sudah Rp 10.000 jadi semuanya menjadi Rp 15.000 begitu juga untuk kendaraan yang lainnya.


Sehingga kita ambil kebijakannya untuk kendaraan yang masuk karcisnya jadi kendaraan ditambah 2 orang hasilnya menjadi Rp 10.000 saja, itu pun atas musyawarah dari rapat semua anggota penjaga pantai, tegasnya.


Namun kita mengarahkan kepada setiap pengunjung menaati protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker mencuci dan menjaga jarak.(*)

(*)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top