Padang – Dalam memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP No. 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.Senin(14/6/21).
Menindaklanjuti PP ini, PD. Perpamsi
Sumbar menggandeng LSP AMI mengadakan pelatihan terkait PP No. 58 Tahun 2021
bagi seluruh PDAM di Sumatera Barat. Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra
Pebrizal, langsung membuka Pelatihan tersebut pagi ini, yang bertempat di
Truntum Hotel, Kota Padang. Pelatihan diikuti oleh beberapa peserta dari PDAM
se Sumatera Barat, diantaranya Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam,
Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto.
Dalam sambutannya Hendra Pebrizal
mengatakan,”pelatihan ini sangat penting bagi PDAM, semoga dengan adanya
pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga dapat membantu
penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM,”terangnya.
Hendra Pebrizal juga menghimbau kepada
seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama
pelatihan.
Sebagai pembicara/nara sumber dalam
pelatihan ini yaitu Ibu Rita Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt. Dari beliau
diharapkan mendapatkan serapan ilmu terkait pelatihan yang diadakan.(*)
0 komentar:
Posting Komentar