Tanah Datar-sumateraline.com Senin (05/07-2021)
Bupati Tanah Darat Eka Putra, sampaikan nota tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD yang di terima Anton Yondra selaku pimpinan sidang Senin (05/97 di Gedung DPRD Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Senin (05/07).
Tiga ranperda yang di ajukan Bupati Eka Putra yakitu, ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2016. Sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpustakaan.
Eka Putra menjelaskan, dalam nota pertama tentang penyusunan rancangan ranperda mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) tahun 2021- 2026 terkait dalam ketentuan undang -undang Nomor 23 tahun 2014 menegaskan RPJMD ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Nota ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna untuk memenuhi kebutuhan layanan masyarakat luas dalam kondisi instansi yang masih melaksanakan kegiatan kerja dalam jaringan (daring), dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik ini, agar pemerintah dapat meningkatkan layanan publik secara merata kepada masyarakat luas," ujar Bupati Eka Putra.
Lebih lanjut Eka Putra menjelaskan, bahwa nota tentang perpustakaan, ranperda ini diajukan dengan tujuan perpustakaan merupakan salah satu kewajiban pemerintah menyangkut pelayanan terhadap masyarakat, demi mencerdaskan generasi muda dan anak bangsa, ucap Bupati.
Sidang Paripuna ini di Pimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Sekretaris Dewan Elizar yang dihadiri 21 orang anggota DPRD Tanah Datar, Forkompinda, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat dan Wali Nagari.(007-n)
0 komentar:
Posting Komentar