Tanah Datar-sumateralin.com Senin (07/06-2021)
Rapat Paripurna DPRD tentang penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap ranperda laporan pertanggung jawaban Anggaran Anggaran Pendapatan Belanjaan Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani, dihadiri 21 orang anggota Dewan, Forkompinda, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan pimpinan Parpol, di ruang sidang DPRD setempat Sinin (07/06).
Bupati Eka Putra, dalam penjelasannya mengatakan, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari amanat Pemendagri nomor 13 tahun 2006 yang terakhir diubah menjadi Pemendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat 1 dan II.
Eka Putra katakan, pada tanggal 14 Mei 2021 lalu
BPK RI perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas LKPD Tanah Datar. "Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dan ini merupakan yang ke 10 kalinya, dan 9 kali berturut-turut mulai dari 2012 sampai dengan 2020," ucap Bupati.
"Laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder yakitu DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini, untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pelaksanaan APBD selama tahun 2020," ujar Bupati Eka Putra.
Lebih lanjut Bupati Eka menjabarkan 7 laporan keuangan daerah Kabupaten Tanah Datar yakitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
"Pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.213.102.819.688,00; dengan realisasi sebesar Rp. 194.118.538.888.,03;
atau sebesar 89,49% dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp. 122.967.860.890,00; dengan realisasi sebesar
Rp. 122.247.542.343,03;
atau 99,41%," jelas Bupati.
Untuk belanja pada tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp.1.134.370.320.340,70
direalisasikan sebesar Rp. 147.623.660.718,80 atau sebesar 92,32%.
Sementara lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan Rp. 46.770.700.000,00; dengan realisasi Rp. 46.494.381.214.00; atau 99,41%.
Bupati juga sampaikan, terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar, Forkompinda, perangkat daerah, Wali Nagari dan semua pihak atas kerjasama yang telah terjalin bersama sehingga Kabupaten Tanah Datar dapat meraih penghargaan.
Sementara itu Wakil. Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, sampaikan atas Ranperda yang di ajukan Bupati Tanah Datar akan dilakukan musyarawah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II pada Rabu tanggal 09/06 dengan agenda pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Taba Datar terhadap Ranperda
Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2020,(007-n/h)
0 komentar:
Posting Komentar