Padang-sumateraline.com-Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra didampingi tim kuasa hukumnya Laporkan bupati Epiyardi Asda atas dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Sumbar, Jum'at (9/7/2021).
Dodi Hendra yang didampingi Kuasa Hukumnya yang terdiri Avisenna, SH, Yuta Pratama, MH, Yusrizal Akmal Can, SH dan Rafi, SH.
Dodi Hendra melalui Kuasa hukumnya Avisenna, SH mengatakan, kami mendatangi Polda Sumbar untuk melakukan pengaduan atas pencemaran nama melalui unggahan vidio di media sosial whatsapp grup.
"Penyebaran vidio yang diduga mencemarkan nama baik itu ada di dalam grup whatsapp yang beranggotakan sekitar 200 anggota" , jelasnya Avisenna pada awak media.
Dalan vidio tersebut Avisenna menjelaskan, nama Dodi Hendra di sebut-sebut telah melakukan perbuatan yang menurut dia tidak benar, sementara Dodi Hendra tidak ada dalam group tersebut.
Kami selaku pihak kuasa hukum menilai klien kami tidak melakukan sperti apa yang di ucapkan di vidio tersebut, seterusnya kami sudah melalukan pelaporan dan menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar atas dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan vidio tersebut.
Sementara itu Dodi Hendra menjelaskan saat ditanya awak media, hari ini saya mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan saudara Eviyardi Asda atas unggahan vidio yang mencemakan nama baik pribadi saya.
Karna disana disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan Septrismen dan disebarkan oleh Eviyardi Asda dia mengatakan dalam pengumpulan-pengumpulan uang dan juga menyebut nama institusi lain. Tentu ini bisa membuat cacat nama Kabupaten Solok bukan saya saja, jelasnya.
Vidio itu ada dalam grup whatsaap Tukang Ota Paten (TOP) 100, saya tau setelah dua hari, yang mana vidio tersebut sudah menyebar pada tanggal 2 Juli 2021 yang lalu, katanya.
Tentu dengan adanya vidi tersebut membuat saya tidak nyaman dan mental keluarga saya menjadi tidak bagus, papar Dodi dengan tegas.
Saya selalu dizolimi dan di kriminalisasi dan saya tidak akan gentar karna saya tidak merasa melakukan hal tersebut, tutupnya.(SRP)
0 komentar:
Posting Komentar