Solok-sumateraline.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra beberapa waktu yang lalu dilaporkan ke Polda Sumbar terkait dugaan kasus pemerasan. Bahkan juga beredar surat pemanggilan Dodi dari Direskrimum Polda Sumbar yang menjelaskan terkait permintaan uang kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di lingkungan kantor wakil rakyat tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumbar telah menerima surat Agus Salim Saputra perihal prilaku Ketua DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra a.n Dodi Hendra adanya paksaan kepada Tenaga Harian Lepas (THL) disekretariat DPRD Kabupaten Solok untuk bergabung dengan koperasi dengan iuran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan uang arisan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bulannya yang koperasi tersebut belum berbadan hukum, jika menolak Tenaga Harian Lepas (THL) akan diberhentikan.
Dodi Hendra membantah secara tegas, Alhamdulilah saya yakin bahwa hukum itu tegak berdi tidak bisa di beli dan di intimidasi dan saya yakin yang benar itu akan tetap benar.
Dodi kembali menegaskan bahwa ini bentuk kriminalisasi kepada dirinya, sebut Dodi Hendra dalam ketererangannya pada media ini Jum'at, (16/7/2021).
“Itu kriminalisasi terhadap saya. Saya merasa dizalimi dan orang yang mengadu ke Polda itu merupakan surat kaleng. Yang mengatakan saya memecat THL padahal saya tidak punya wewenang untuk itu,” tegasnya.
Dipaparkannya, terkait dengan koperasi, ia memang mengajak masyarakat untuk membentuk koperasi. Hal itu untuk menghindari terjeratnya masyarakat dengan tengkulak.
“Jadi saya menyarankan tidak THL saja namun seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk membentuk koperasi,” ungkapnya.
Masih kata Dodi, ia sudah mendatangi Polda Sumbar untuk mengklarifikasi sesuai dengan surat pemanggilan yang ia terima.
“Saya sudah klarifikasi, bahwa ini yang terjadi. Dan sebagai warga negara yang taat hukum jadi saya sangat mematuhi ”pungkasnya.
Dalam hasil pelaksanaan klarifikasi nota dinas dari Kabag Wassdik Ditreskrimum Polda Sumbar pada poin B. Menerangkan bahwa tidak di temukan pidana karena hanya menyarankan penyediaan koperasi di kantor DPRD, Karena smapai saat sekarang belum ada koperasi. Tentang biaya pendirian dan pengurusan suarat-surat legalitas koperasi dengan anggaran POKIR (pokok pikiran) AN dodi hendra.(srp)
0 komentar:
Posting Komentar