Padang - Tokoh Masyarakat Pauh IX Kuranji Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH,. MM didampingi oleh Lurah Kuranji Kasma Efendi dalam rangka pertemuan forum komunitasi RT/RW di Kelurahan Kuranji. Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang.
Pantauan media www.radarbi.id dilapangan, pertemuan sosialisasi PPKM Irwan Basir memberikan bantuan Rp. 2 juta untuk Forum Komunikasi RT/RW. Bertempat di Rumah RT.04/RW.17, Blok C Salak, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jum'at (08/07/2021) malam.
Irwan Basir mengatakan, ini adalah pertemuan forum komunikasi RT/RW yang dihadiri sebanyak 40 orang di Kelurahan Kuranji yang sudah mewakili perwakilan masing-masing di tingkat Kelurahan yang berada di Komplek Perumahan dan diluar Komplek.
Untuk bersama - sama Flow Up kondisi terkini di Kota Padang dan masyarakat harus taati imbauan pemerintah. "Insya Allah kalau kerja sama dengan baik, pemerintah kelurahan bisa mengurangi penyebaran Covid-19", ujarnya.
Irwan Basir juga menyampaikan, forum RT/RW ini bisa membackup program - program Pemerintah, terutama sekali dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat khususnya di Kelurahan Kuranji pada umumnya Kota Padang.
Sehingga nantinya RT/RW tentu bisa deteksi kondisi - kondisi terkini yang terkena Covid-19 yang mudah kita fasilitasi. Sehingga kegiatan masyarakat harus sesuai dengan Protap kesehatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Padang khususnya Sumatera Barat pada umumnya, tuturnya Irwan Basir yang akrab disapa Datuk IB ini.
Sementara itu, Lurah Kuranji Kasma Efendi mengatakan dalam rangka pertemuan forum komunikasi RT/RW di Kelurahan Kuranji. Mensosialisasikan program pemerintah yaitu dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mensosialisasikan PPKM dilakukan guna memastikan penerapan pengetatan PPKM sesuai Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021, sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Surat Edaran Wali Kota Padang No.400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang, tuturnya.
Kasma Efendi berharap semua unsur di masyarakat dapat saling mendukung dan mensosialisasikan pelaksanaan hal-hal yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama 8-20 Juli 2021 itu.
Sebagaimana diketahui, Kota Padang termasuk ke dalam empat kota di Provinsi Sumbar yang diminta melakukan pengetatan PPKM. Kota lainnya adalah Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
Kita mengajak warga Kuranji untuk betul-betul mematuhi semua aturan yang ada di masa pengetatan PPKM selama 12 hari ini. Demi keselamatan kehidupan kita dari bahaya pandemi Covid-19 ini, pungkasnya.(***)
0 komentar:
Posting Komentar