Padang, SUMATRALINE — Dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 7 A ayat (1) Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum di Provinsi, Kabupaten/Kota, Pengurus Daerah (PD) Persatuan Perusahaan Air Minum Indonesia (Perpamsi) Sumatra Barat gelar rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor Gubernur Sumatra Barat, Selasa (10/8).

Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendri Pebrizal itu turut dihadiri oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh (Pamtigo) Dr. H. Khairul Ikhwan, MM bersama seluruh Direktur PDAM se-Sumatra Barat dan kepala bagian Perekonomian sekretariat daerah Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat.

Ditemui setelah rapat berlangsung, Direktur Utama (Dirut) Pamtigo Kota Payakumbuh Khairul Ikhwan mengatakan jika air merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dan karena itu dalam penetapan tarif dasar air ini juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi situasi saat ini sedang dalam kondisi pandemi, yang mana terjadi ketidakstabilan ekonomi akibat dampak wabah ini," kata Dirut PAMTIGO Kota Payakumbuh kepada media SUMATRALINE.

Dia menyebutkan, terkait tarif air PDAM dalam pembahasan rapat yang berlangsung masih terdapat beberapa pertimbangan, termasuk juga harus dilakukan konsultasi dengan pihak kementerian. Dan juga saat ini telaah tentang tarif tersebut juga masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar.

"Jadi, dalam penetapan tarif baru ini tentu tidak akan berdampak merugikan pihak PDAM, dan juga tidak akan memberatkan kepada masyarakat. Dan dalam situasi pandemi saat ini, perlu dilihat kembali kemampuan daya beli masyarakat terhadap penggunaan air," ujar Khairul.

Dirut Pamtigo Kota Payakumbuh itu juga turut menghimbau kepada setiap masing-masing Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar menetapkan hal yang sama terkait tarif air ini, karena tarif batas air bersifat dinamis dan secara umum tidak ada kendala terhadap tarif itu.

“Dan dengan telah dikeluarkan keputusan dari Gubernur ini, maka keputusan Geburnur tersebut akan menjadi dasar dalam menindaklanjuti untuk mengeluarkan Peraturan Bupati dan Walikota di Sumatera Barat sebagai turunan atas Keputusan Gubernur terkait Permendagri No. 21 tahun 2020 ini”, jelasnya.

Khairul berharap dengan dilangsungkannya rapat oleh PD. Perpamsi Sumatra Barat yang membahas dari lanjutan tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya percepatan penyusunan tarif dimaksud, serta dapat mempertimbangkan berbagai sisi dalam menyusun manajemen air minum terhadap semua PDAM di Sumatera Barat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top