Padang-sumateraline.com-  Terkait Tentang adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Kabupaten Solok 2021-2026, dilakukan oleh dua "kubu" DPRD Kabupaten Solok di dua tempat berbeda dan waktu yang sama.

Sebanyak 22 Anggota DPRD membahas di lokasi wisata milik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, di Kawasan Chinangkiek Singkarak, sementara 13 Anggota DPRD lainnya membahas di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membenarkan adanya dualisme rapat RPJMD tersebut. Dia menyayangkan, adanya Wakil Ketua DPRD yang membuat SPT seperti yang dibuat oleh Ketua DPRD setempat.

Kami akan tetap membahas RPJMD ini di DPRD Solok, karena ini sudah legal secara aturan, " kata Dodi Hendra dalam keterangannya (2/8/2021).

Itu semu karna mengingat suasana dalam covid-19 dan meingat aturan selalu harus menerapkan protokol kesehatan, ungkapnya. 

Karna itu, saya berharap anggota DPRD harus membahas RPJMD ditempat yang netral. Kita kan sebagai anggota DPRD yang dipilih rakyat dan akan memperjuangkan hak rakyat. 

Semua apa yang kita lakukan adalah amanah rakyat, kita DPRD diamanahkan untuk mengawasi eksekutif bukan jadi pesuruh, kalau jadi pesuruh mending jadi THL saja, pungkasnya.

Kemudian kerja kita sebagai anggota dewan adalah untuk membuat perda-perda yang menguntungkan rakyat dan berdiri lurus diaturan undang-undang republik Indonesia, ucapnya. 

Tentu dengan semua polemik yang terjadi di Kabupaten Solok saya berharap Imam Mahdi segera muncul, tutupnya. (SRP) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top