Payakumbuh, SUMATRALINE --- Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus memimpin Rapat Paripurna Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2021 di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (10/8).
Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal bersama Anggota DPRD Kota Payakumbuh mendengarkan penyampaian dari Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda.
KUPA merupakan tahapan perubahan kebijakan penganggaran Daerah untuk menghasilkan dokumen yang berisi perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari serta sebagai tindak lanjut atas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Thun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan beberapa sebab lain,” ungkap Rida.
Dikatakannya, perubahan tahun 2021, juga melakukan beberapa penyesuaian antara lain perubahahan terkait peneriman daerah, penyesuaian alokasi pendapatan dari Pemerintah Pusat, penyesuaian anggaran dan kebutuhan operasional rutin perangkat daerah, serta kegiatan yang dipandang perlu, maupun hal-hal yang terkait penyesuaian alokasi belanja lainnya.
Perubahan kebijakan pada beberapa komponen pendapatan daerah mengakibatkan pendapatan daerah secara umum mengalami penurunan sebesar Rp. 29,47 milyar atau turun 4,14 % dari APBD Tahun Anggaran 2021 awal. Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 14,6 milyar atau turun 13,55 %. Pendapatan transfer turun sebesar Rp. 14,87 milyar atau turun sebesar 2,54 %.
Untuk PAD, kecuali pajak, item lainnya mengalami penurunan target di perubahan 2021. Retribusi daerah turun sebesar Rp. 185,26 juta atau 2,38 %. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan turun sebesar Rp. 526,96 juta atau 6,66 %. Lain-lain PAD yang sah turun signifikan sebesar Rp. 14,08 milyar atau 18,82 %. Sementara pajak mengalami kenaikan sebesar Rp. 195,8 juta atau 1,15 %.
Untuk Pendapatan Transfer, terjafi penurunan terhadap alokasi DAU sebesar Rp. 13,69 milyar, Dana Alokasi Khusus turun sebesar Rp. 3,25 milyar.
Sebagai suatu dokumen perencanaan daerah, KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2021, akan dilahirkan dalam bentuk Nota Kesepakatan yang akan ditandatangani kedua belah pihak, antara Pemerintah Kota Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh.
“Melalui rapat paripurna ini, kami mengharapkan, agar secara bersama kita dapat meneliti dan membahas rancangan KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2021 ini, sehingga dapat disepakati,” harapnya.
0 komentar:
Posting Komentar