Payakumbuh, SUMATRALINE --- Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 disepakati eksekutif dan legislatif Kota Payakumbuh yang ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Payakumbuh, Jum’at (6/8-21), dipimpin Ketua, Hamdi Agus, ST didampingi Wakil Ketua, Wulan Denura, S.ST.
Wali Kota Payakumbuh, diwakili Sekda, Rida Ananda mengatakan, bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan torehan keberhasilan dan dapat membawa perubahan ke arah perbaikan kesejahteraan masyarkat Kota Payakumbuh ke depan.
“Pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan rasa terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna pengambilan keputusan ini,” kata Rida.
KUA-PPAS yang telah disepakati Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh merupakan rangkuman persetujuan Pemko Payakumbuh dengan DPRD, sebagai proses awal penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. Memuat ringkasan gambaran ekonomi makro daerah, asumsi, kebijakan pendapatan daerah, belanja derah, dan pembiayaan daerah. Selain berisi strategi pencapaian, skala prioritas pembangunan daerah, serta prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan Pemerintahan Daerah.
Secara ringkas, untuk Pendapatan Daerah dipatok pada angka Rp. 576.788.468.412. terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 108.757.183.602 dan Pendapatan Transfer Rp. 468.031.284.810. Belanja Daerah Rp. 624.995.598.208, dengan surplus/(defisit) Rp. 48.207.129.796. Pembiayaan Daerah Rp. 48.207.129.796.
Wali Kota yang diwakili Rida berharap, dengan disepakati dan ditandatangani KUA-PPAS, menjadi wujud komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menghadirkan Payakumbuh yang semakin cerdas, sehat, maju, religious, dan sejahtera.
“Kita harus terus optimis, adaptif, dan semakin membangun sinergi, sehingga kinerja dalam melaksanakan APBD tahun Anggaran 2022 tetap terjaga dengan baik,” ulasnya.
Sebelum disepakati dan ditandatanganinya, KUA-PPAS telah melalui proses mulai dari Nota Penjelasan Wali Kota, Rapat Kerja Komisi, Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Payakumuh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, sejak tanggal 12 Juli 2021 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar