50 KOTA, SUMATRALINE — Perekaman KTP-el telah diatur oleh UU no 24 Tahun 2013 tentang Adminitrasi Kependudukan (Adminduk), khususnya pasal 63 ayat (1) mengenai kepemilikan KTP-el bagi semua penduduk yang telah wajib memilikinya. Perekaman KTP-el ini sangat penting, termasuk untuk mereka yang masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ adalah penduduk yang rentan dan sangat membutuhkan akses pada bantuan kesehatan.

“Sesuai Permendagri no 96 Tahun 209, ODGJ termasuk subjek penduduk rentan Adminduk. Maka mereka perlu kita layani dengan jemput bola karena tidak mungkin datang sendiri ke Kantor Dukcapil untuk merekam KTP-el nya,” Kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan

Disdukcapil Kab. Lima Puluh Kota berkomitmen untuk melakukan perekaman terhadap seluruh masyarakat Kab. Lima Puluh Kota, termasuk ODGJ dan mereka yang berkebutuhan khusus (disabilitas). Senin (23/8) Tim Jemput Bola dari Disdukcapil Kab. Lima Puluh Kota melakukan perekaman terhadap ODGJ di Nagari Labuah Gunung Kec. Lareh Sago Halaban. “Dengan kepemilikan KTP-el, ODGJ diharapkan dapat mendapatkan akses yang lebih mudah terutama untuk mendapatkan bantuan yang membutuhkan dokumen kependudukan. Para ODGJ memiliki hak yang sama untuk mendapatkan KTP-el. Tidak ada pengecualian yang menyebabkan penduduk tidak memiliki KTP-el. Semuanya berhak jika sudah memenuhi syarat kepemilikan. Jangan sampai masyarakat Lima Puluh Kota ada yang tidak memiliki dokumen kependudukan.” ungkap Ir. Refilza selaku Kadis Dukcapil Kab. Lima Puluh Kota

Pelayanan bagi penduduk rentan akan terus dilakukan dengan sistem jemput bola. Salah satu indikator tercapainya masyarakat Lima Puluh Kota bahagia adalah dengan memberikan pelayanan terbaik. Tidak hanya untuk ODGJ, bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan silahkan hubungi Disdukcapil Kab. Lima Puluh Kota atau nikmati layanan online di smartdukcapil.limapuluhkotakab.go.id (fikri)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top