Padang-Hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Hitung Cepat Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitu Pasna) 2021 angkatan VI yang diadakan di Grand Basko Hotel Padang, menghadirkan narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Adalah DR. Marlina Adisty, M.Si dari Widyaiswara Pusdiklat Penanggulangan Bencana BNPB, dan Restu Martani, SE dari Analisis Estimasi tampil apik memaparkan materi yang mereka sampaikan.
DR. Marlina Adisty, M.S dalam paparannya menyampaikan, bagaimana dampak kerusakan dan kerugian soal bencana. Selain kerusakan dan kerugian, sebut Marlina, bencana juga mengakibatkan terjadinya gangguan akses, gangguan fungsi dan upaya pengurangan resiko.
"Lima hal itu menjadi poin penting persoalan dalam setiap bencana yang perlu diketahui, dan menjadi perhatian dalam Jitu Pasna," ujar Marlina.
Lebih lanjut Marlina, pelatihan peningkatan hitung cepat Jitu Pasna itu sebagai upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, dan pasca bencana.
Secara ringkas, kata Marlina, Jitu Pasna adalah upaya pengkajian dan penilaian akibat dan dampak bencana.
Proses penilaian kerusakan dan kerugian melalui Jitu Pasna itu, didalamnya selain mengkaji akibat dan dampak bencana, juga memuat kebutuhan pemulihan pasca bencana.
Dikatakan, dalam proses penilaian kerusakan dan kerugian akibat dan dampak bencana itu ada lima sektor penting yang menjadi ruang lingkup Jitu Pasna, diantaranya sektor perumahan, Infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor.
Sedangkan tahapan pelaksanaan penilaian dan penghitungan kerusakan dan kerugian ini meliputi persiapan, pengumpulan data, analisa data, rekomendasi awal dan pelaporan.
Hasil penilaian kerusakan dan kerugian ini, selanjutnya menjadi dokumen Jitu Pasna.
"Dokumen Jitu Pasna ini kemudian menjadi instrumen yang akan dipakai oleh pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen rencana aksi," tuturnya.
Dikesempatan itu, Marlina juga memaparkan rumus untuk menghitung kerusakan dan kerugian akibat bencana.
Alumni Universitas Padjajajaran ini juga mengajak peserta memahami bagaimana memanajemen pasca bencana melalui simulasi penghitungan yang dibagi per kelompok.
Sebelumnya, Restu Martani, SE saat membahas materi Kebijakan Rehabilitasi Kebencanaan memaparkan, bahwa Jitu Pasna yang diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, ruang lingkupnya terkait dengan penilaian akibat bencana, analisis dampak bencana, serta perkiraan kebutuhan.
Dikatakan, hasil penilaian akibat bencana, analisis dampak bencana, serta perkiraan kebutuhan akan disusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan itu, sebutnya, meliputi semua aspek dan sektor yang terdampak bencana.
"Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi itu membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan melalui Jitu Pasna," ucapnya. (mz)
0 komentar:
Posting Komentar