Lima Puluh Kota, SUMATRALINE — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan dialog interaktif bersama Radio Safasindo FM  dengan narasumber Camat Akabiluru Khris La Deva, S.STP. Rabu (22/09/2021).

Camat Akabiluru Khris La Deva, S.STP menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf karena baru hari ini bisa memenuhi undangan  disebabkan beberapa hal. Lebih lanjut Khris La Deva menyampaikan Kecamatan akabiluru dibentuk berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2001 kemudian diresmikan tanggal 22 januari 2002,  dikecamatan akabiluru ada 7 (tujuh)  nagari dengan jumlah penduduk berdasarkan data kabupaten lima puluh Kota dalam angka tahun 2020 ada sekitar 28.000 penduduk dengan sebagian besar bermata pencarian dibidang pertanian, sesuai tugas utama camat melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh bupati seperti pelayanan kepada masyarakat, kita masih melayani administrasi kependudukan, koordinasi dengan pemerintahan nagari.

Nagari memperoleh  Alokasi Dana Desa, peranan kecamatan didalam hal ini adalah disaat nagari melaksanakan beberapa tahapan untuk menetapkan APB Nagari. Kecamatan  mempunyai fungsi terhadap evaluasi apakah kegiatan nagari tersebut dapat dilaksanakan ditahun depan atau tidak itulah bentuk Koordinasi dengan nagari kemudian kecamatan wajib tahu program Nagari karena memang pemerintah nagari adalah pemerintahan terendah.

Kondisi saat ini sedikit berbeda dikarenakan covid-19 ada beberapa peraturan menteri desa yang mengatur tentang dana desa, sedikit kesulitan nagari dalam mengelola pembangunan nagari dalam arti pembangunan fisik nagari diperbolehkan melaksanakan kegiatan pembangunan nagari  jika bisa memenuhi persyaratan pola PKTD artinya dalam setiap kegiatan fisik harus menyiapkan 50% wajib sebagai upah inilah bentuk program pemerintah membantu ekonomi masyarakat, aturan ini berlaku sejak tahun 2020 tutup camat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top