Padang-sumateraline.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Sambut kedatangan KPK RI  Dengan agenda Rapat Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegritas pada Kamis, (30/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten  Solok.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dodi Hendra yang didampingi oleh Wakil Ketua Ivoni Munir dan Wakil Ketua Lucki Efendi,  Plt Sekwan Zaitul Ikhlas serta Anggota DPRD Kabupaten Solok. Sementara dari KPK RI dipimpin oleh Arif Nurcahyo

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim KPK RI untuk memberikan Masukan dan Pencerahaan serta sosialisasi Program Pencegahan Korupsi terintegrasi  dengan DPRD Kabupaten Solok.

Sambil melemparkan Pantun “ Bengkak Pipinya terkena Siput, Pelaku belum ditangkap, datang KPK janganlah Takut, kalau tak salah tak akan tertangkap”. Beli Napan Berisi nasi, makan berdua biar mesra, mari kita lawan Korupsi, agar rakyat sejahtera.

Senada dengan Dodi Hendra Pembicara dari KPK RI Arif NurCahyo menjelaskan bahwa unsur Korupsi berupa SPG yaitu suap Pemerasan dan Gratifikasi yang pada dasarnya unsurnya  sama yaitu ada pihak Pemberi dan Pihak penerima yang subjek hukumnya adalah para penyelenggara Pemerintahan termasuk ASN dan DPRD.

Suap menyuap unsurnya sama yaitu ada pihak Pemberi dan Pihak penerima yang objeknya berupa uang,barang, fasilitas lainnya dsbnya.dan adanya kesepakatan/dealnya disana.yang biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup, ungkapnya. 

Pemerasan pihak yang aktif adalah pihak penerimanya yang bisa menentukan harganya.dan adanya permintaan sepihak dari penerima ( Pejabat ),bersifat memaksa dan juga bersifat penyalahgunaan kekuasaan.pihak pemberi punya peluang untuk melaporkan, jelasnya. 

Gratifikasi berupa semua pemberian baik  uang, barang, fasilitas, yang diterima dalam bentuk tunai atau non tunai yang intinya yang berhubungan dengan jabatan dan tidak perlu ada kesepakatan antara kedua belah pihak kadang-kadang tanpa disadari, tambahnya. 

Dari hal diatas ada berupa sansi pidana penjara dari 4 tahun sampai seumur hidup, juga sangsi berupa denda. Cara untuk menghilangkan sangsi pidananya yaitu menolaknya atau diterima “TAPI” diserahkan atau dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima,berdasarkan laporan tersebut pelapor akan dilindungi oleh negara berdasarkan UU, tegasnya. 

Perencanaan dan penganggaran semua yang ada di DPA sudah harus ada pengusulannya atau dasarnya baik dari hasil Reses atau musrembang serta rekam jejaknya.

Fokus Koordinasi Pencegahan Korupsi garis besarnya pada 1.Perencanaan dan Penganggaran APBD,2.Pengadaan Barang dan Jasa,3. Perizinan,4 APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ),5 Manajemen ASN,6.Optimalisasi Pajak daerah,7.Manajemen Aset daerah,8. Tata Kelola Dana Desa

Berdasarkan Jenis Tipikor berdasarkan ( UU No.31/1999 Jo. UU No 20/2001) Korupsi  dirumuskan dalam 30 Jenis Tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh Jenis Besar.

1.Kerugian Keuangan Negara
2.Suap Menyuap
3.Penggelapan dalam Jabatan,4.Pemerasan
5.Perbuatan Curang
6.Konflik Kepentingan dalam Pengadaan
7. Gratifikasi

Beberapa anggota DPRD melakukan tanya jawab dengan tim KPK seputar permasalahan Korupsi serta Permasalahan yang terjadi saat ini, seperti permasalahan RPJMD yang baru ini sistem Kolektif Kolegial.yang terpenting bagi KPK tidak ada unsur korupsinya yang berkaitan dengan keuangan, karena hal ini merupakan diluar ranah KPK,sebaiknya hal ini konsultasikan  ke kementrian atau kemendagri. Tujuan kedatangan KPK kesolok salah satunya adalah melakukan deteksi dini agar DPRD dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.(***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top