Payakumbuh, SUMATRALINE -- Urusan Arisan Online berujung ke kantor polisi. Seorang member arisan melaporkan Ownernya ke Satreskrim Polres Payakumbuh.

Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang memiliki muatan penghinaan melalui media sosial, yang dilakukan seorang owner arisan Online yang berdomisili di Kota Padang.

"Kemaren kami telah membuat laporan, dan telah diterima oleh Satreskrim Polres Payakumbuh," sebut pelapor berinisi FB (39) warga Kecamatan Payakumbuh Barat melalui kuasa hukumnya, Vault Vandellant SH, didampingi M Ridho Rahmat Putra,SH  dan asisten Advokad Rendra Bagus, SH kepada media, Rabu (8/9).

Vault vandellant menyebut peristiwa ini berawal pada April lalu, dimana kliennya berinisial FB mengikuti Arisan Online dengan pembayaran 1.400.000,- per 20 hari, pada pembayaran ke 6 kliennya mendapat uang arisan sebanyak 15 juta rupiah namun kliennya ini hanya menerima  13 juta rupiah dengan alasan 2 juta rupiah untuk deposit.

Kemudian pada tanggal 21 Agustus kliennya ini tidak dapat membayar penuh karena dalam keadaan sakit dan hanya mampu membayar sebanyak 400 ribu dan meminta sisanya dipotong uang deposit.

"Tak terima atas permintaan pemotongan deposit itu, berselang satu hari terlapor yang merupakan ketua arisan langsung memposting foto klien saya di berbagai media sosial dengan kata kata hinaan, diantaranya menyebut penipu dan pelacur

Akibat perbuatan tersebut, klien saya ini mengalami trauma karena nama baiknya tercemarkan, untuk itu kita melapor ke Satreskrim Polres Payakumbuh agar segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," sebutnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pelindo ketika dikonfirmasi, Rabu (8/9) sore membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Benar kita telah menerima laporan, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jika memenuhi unsur pidana tindak pencemaran nama baik akan segera ditindak lanjuti," katanya. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top