Tanah Datar-sumateraline.com (24/09-2021)

Hasil pembahasan Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan pada Kamis 23/09 kemarin. Hari ini dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda ini.


Hal tersebut di katakan Wakil Ketua DPRD Saidani saat rapat Paripurna  pengambilan keputusan DPRD terhadap ranperda tentang perubahan APBD 

tahun 2021di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumbar Jum,at (24/09)


Rapat Paripurna DPRD ini 

dihadiri 26 orang dari 35 anggota DPRD Tanah Datar, lansung dipimpin oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra dan turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Plt. Sekda, Asisten, kepala OPD. 


Setelah sidang dibuka Ketua Rony Mulyadi, dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan Wakil Ketua Saidani. 


Saidani mengatakan,

dalam pembahasan rapat kemaren dapat disimpulkan dan beberapa kesepakatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar.


Hasil rumusan tersebut disetujui Pendapatan daerah sebesar Rp1.252.424.455.199, dan Belanja daerah sebesar Rp1.320.500.644.172, kemudian Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp70.626.188.973 dan Pembiayaan Pengeluaran Rp68.076.188.973. 


“Diakhir pembahasan 23 September kemarin selepas rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD, 8 Fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2021,” kata Saidani. 


Selepas itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir, Bupati mengucapakan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar DPRD dan TAPD. 


“Alhamdulillah, melalui proses yang cukup panjang, Ranperda ini bisa dijadikan Perda dan hari ini kita tandatangani bersama berita acara persetujuannya. Selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumbar,” ucapnya.


Disebutkan Bupati Eka, Ranperda yang disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani KU dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 


“Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kita masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan Covid-19, baik bidang kesehatan sampai pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian modal kepada pelaku usaha mikro sesuai kemampuan keuangan daerah yang diatur dalam Perbup Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2021,” sebut Bupati. 


Kemudian Eka Putra juga tegaskan dan meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026,” tegas Eka Putra. (**)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top