Lima Puluh Kota, SUMATERALINE -- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) merupakan salah satu kebijakan terobosan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan ini didasari oleh intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bertempat di aula Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota pada Rabu (29/09/2021) berlangsung acara sosialisasi penguatan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di era pandemi Covid 19. Didukung oleh Kementerian Kesehatan yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera barat. Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Lima Puluh Kota, OPD terkait, BUMN, BUMD, Pers beserta Organisasi Masyarakat di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat merupakan salah satu Program Pemerintah dalam Pencegahan Covid-19 yang melibatkan pemangku kepentingan, swasta, akademisi, LSM dan sektor-sektor lainnya agar dapat berperan dalam pembangunan kesehatan dengan menekankan pada upaya promotif dan preventif.
Tidak kurang dari 50 peserta yang hadir pada kegiatan dengan protokol kesehatan ketat. Sosialisasi ini Dibuka oleh Bupati Lima Puluh Kota dalam hal ini diwakili oleh Asisten II bidang perekonomian dan Pembangunan, Fitma Indrayani SH.
Dalam sambutannya, Fitma Indrayani menitipkan pesan kepada masyarakat untuk dapat berperilaku hidup bersih dan sehat, selalu menjaga kesehatan, dan menerapkan Protokol kesehatan secara ketat pada masa Pendemi Covid-19.
"Pembangunan kesehatan merupakan tanggung jawab kita bersama. Program Gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) ini akan berjalan maksimal jika pemerintah dan masyarakat bersinergi dalam program ini," tambah Fitma.
Rangkaian acara program sosialisasi ini dimulai dengan pemaparan Gerakan masyarakat Hidup Sehat di era Pandemi Covid-19 oleh Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Liliyarni, M.Kes, dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Dilanjutkan dengan presentasi materi penyakit Hipertensi dan Komplikasinya oleh dr. Arisman, SpPD-FINASIM dari RSUD Achmad Darwis Suliki. Acara ditutup dengan pemaparan Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota dengan tema Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 48 Tahun 2019 tentang pelaksanaan GERMAS di lingkungan Kabupaten Lima Puluh Kota.
dr. H. Tien Septino, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam sambutannya sekaligus menutup kegiatan sosialisasi ini berharap. Program sosialisasi Germas yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan diharapkan perilaku GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) ini dapat dibiasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, dr. Tien mengungkapkan untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat maka diperlukan suatu upaya Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. “seminimalnya, setelah kegiatan sosialisasi ini. Peserta yang hadir mampu melaksanakan program GERMAS terhadap diri masing-masing".
0 komentar:
Posting Komentar