Tanah Datar-sumateraline.com (07/10-2021)
Nota Penjelasan Bupati terhadap Tiga Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2021 - 2041, retribusi perizinan tertentu, perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat pada Kamis (07/10).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani dan diikuti 35 orang anggota dewan, serta dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH. MH, Forkopimda, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Kepala OPD, Sekwan Elizar, Camat, dan tamu undangan lainnya.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE dalam menyampaikan, penjelasan secara umum tentang Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2021-2041, adapun tujuannya untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yaitu dengan menyempurnakan struktur ruang wilayah dan pola ruang wilayah, berikut dengan ketentuan umum peraturan zonasinya.
"Mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup yang memiliki potensi sumber daya alam, untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis," sampai Bupati.
Sementara Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 dikatakan Bupati yakni, bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian, keseimbangan serta kesinambungan pembangunan di daerah, diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu, sehingga dibutuhkan penyempurnaan nomenklatur fungsi perencanaan menjadi perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya Bupati teruskan, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan dipisahkan menjadi dua, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, serta meningkatkan kinerja keduanya. Dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Sementara Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dimana dengan lahirnya Perda No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tambah Bupati, maka ada beberapa hal penting yang terjadi dalam pengaturan pajak dan retribusi daerah, salah satunya perubahan retribusi perizinan tertentu yaitu meniadakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memunculkan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
"Dengan terjadinya perubahan IMB menjadi PGB, maka IMB yang diatur dalam Perda No. 14 tahun 2011 dan diubah dengan Perda No. 4 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu, tidak dapat lagi dilakukan pungutan retribusi, karena telah bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkas Bupati.
Anton Yondra selaku pimpinan sidang, sebelum menutup sidang paripurna sampaikan, demikianlah nota penjelasan Bupati dalam paripurna DPRD hari ini, dan sidang Paripurna akan dilanjutkan Senin (11/10) dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang nota penjelasan Bupati. (**)
0 komentar:
Posting Komentar