Tanah Datar-sumateraline.com (25/11-2021)

DPRD dan Bupati Tanah Datar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat, Kamis (25/11).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, dengan anggota dewan sebanyak 24 orang, juga dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM, Forkopimda, Plh Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris Dewan, Kabag dan Kabid di lingkup Pemkab Tanah Datar, dan undangan lainnya. 

Sebelum Raperda tersebut ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati, terlebih dahulu disampaikan laporan oleh Badan Anggaran DPRD Tanah Datar, yang dibacakan oleh Saidani. Dalam laporannya, Saidani menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai Raperda APBD tahun 2022 sebagai berikut :

Pendapatan Daerah yakni sebesar Rp.1, 1 Trilyun lebih dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.116,9 Milyar lebih yang terdiri dari : Pajak Daerah sebesar Rp.21,9 Milyar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp.8,4 Milyar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.18,7 Milyar lebih dan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp.67,7 Milyar lebih.

Selanjutnya, Pendapatan Transfer sebesar Rp.993,1 Milyar lebih, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.944 Milyar lebih dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp.49,1 Milyar lebih.

Sedangkan Belanja Daerah yakni sebesar Rp.1,2 Trilyun lebih, terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.934,3 Milyar lebih, dengan rincian yaitu : Belanja Pegawai sebesar Rp.615 Milyar lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.283,9 Milyar, Belanja Subsidi sebesar Rp.975 Juta, Belanja Hibah sebesar Rp.24,3 Milyar lebih, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.10 Milyar lebih. 

Seterusnya Belanja Modal sebesar Rp.109,7 Milyar lebih, dengan rincian yakni : Belanja Modal Tanah sebesar Rp.637,5 Juta, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp.22,6 Milyar lebih, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.10,7 Milyar lebih, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.71,6 Milyar lebih dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp.4,1 Milyar lebih. 

Kemudian Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.19,7 Milyar lebih, dan Belanja Transfer sebesar Rp.148,5 Milyar lebih, dengan rincian Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.2,9 Milyar lebih, Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.145,6 Milyar lebih. Jadi jumlah APBD sebesar Rp.1,2 Trilyun dengan surplus atau defisit sebesar Rp.51,3 Milyar lebih. 

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah, meliputi Penerimaan Pembiayaan dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.51,3 Milyar lebih, Pengeluaran Pembiayaan dengan Penyertaan Modal Daerah Rp.0 dan Pembiayaan Netto Rp.51,3 Milyar lebih. 

Setelah dilakukan pembahasan Ranperda APBD ini dengan Tatib DPRD Tanah Datar, bahwa pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD tahun 2022, maka seluruh Fraksi DPRD Tanah Datar yang terdiri dari 8 Fraksi, menyetujui Ranperda APBD Tanah Datar tahun 2022 menjadi Perda Kabupaten Tanah Datar. 

Selanjutnya, Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah menyelesaikan tugas pembahasan Raperda APBD tersebut.

"Kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tanah Datar, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Ucapan terima kasih juga kepada Bupati beserta TAPD dan berbagai pihak yang telah sama-sama terlibat aktif selama proses pembahasan Ranperda ini," ucap Ketua DPRD Rony Mulyadi. (***)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top