Payakumbuh, SUMATERALINE — Pemerintah kota Payakumbuh melalui dinas Lingkungan Hidup laksanakan kegiatan sosialisasi naskah akademis dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kota Payakumbuh. Kegiatan yang dibuka Asisten II bidang pembangunan dan ekonomi Elzadaswarman berlangsung di aula Hotel Grand Narasaki, Jalan Soekarno-Hatta Ngalau Sampik Kota Payakumbuh, Senin (13/12).
Diikuti oleh seluruh OPD dan Camat se-kota Payakumbuh dan juga dari Universitas Muhammadiyah Sevindrajuta bersama STT-Payakumbuh Astuti Masdar, sosialisasi menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Rivai Putra dan Yeni Nel Ikhwan.
Asisten II Elzadaswarman diawal sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yakni untuk memastikan bahwa bagaimana potensi di suatu Daerah, permasalahan, dan juga solusinya terkait dengan sumber daya alam.
“Hal tersebut berguna untuk dasar untuk membuat perencanaan pembangunan kedepannya”, ucap Asisten II tersebut.
Disampaikan Asisten II itu bahwa terdapatnya peran penting dalam penyusunan Ranperda RPPLH ini merupakan sebuah instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Elzadaswarman yang akrab disapa om Zed itu katakan ketentuan tersebut diatur dalam pasal 9, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang RPPLH, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“RPPLH ini merupakan perencanaan tertulis yang memuat terhadap potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu,” kata om Zed.
Sebagai instrumen perencanaan, RPPLH memiliki fungsi penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan.
Dijelaskan Asisten II itu, keselarasan yang dibuat oleh lembaga secara khusus dalam mengelola lingkungan maupun lembaga lain yang juga terkait dengan persoalan lingkungan hidup, maka keselarasan atas kedua lembaga yang berbeda ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih serta tidak saling mengklaim sebagai lembaga yang berwenang, dan tidak saling lempar tanggung jawab jika terjadi masalah lingkungan.
Untuk menerapkan RPPLH di kota Payakumbuh, Pemko Payakumbuh mengharapkan bantuan dan dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM dan juga dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Agar penerapan RPPLH di kota Payakumbuh segera terwujud,” harap om Zed kepada narasumber yang hadir langsung dari Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu, kepala dinas Lingkungan Hidup kota Payakumbuh Devitra ungkapkan bahwa RPPLH kota Payakumbuh merupakan sebuah rancangan pengelolaan lingkungan yang akan berjalan untuk jangka panjang.
“Akan dimulai pada tahun depan 2022 dan akan selesai pada tahun 2051 mendatang. Dan ini merupakan sebuah perencanaan sangat panjang di republik ini, melebihi rencana jangka panjang pembangunan daerah sendiri,” ungkap Devitra.
Untuk kota Payakumbuh, Devitra sampaikan terkait RPPLH ini baru berjalan untuk pertama kalinya, dimana sejak dikeluarkan aturan perundang-undangan tehadap rancangan lingkungan tahun 2009 yang silam baru kali ini Pemko Payakumbuh dapat menyusun rancangan bagi lingkungan ini,” ungkapnya.
Menurut Devitra, kota Payakumbuh merupakan daerah yang pertama di wilayah Provinsi Sumatra Barat yang telah bergerak lebih cepat untuk menyelesaikan RPPLH.
“Bahkan di tingkat pusat sendiri belum ditetapkan terkait aturan RPPLH ini. Akan tetapi, di tingkat Provinsi Sumatra Barat aturan ini telah ditetapkan pada tahun 2020 silam yang mana atas telah ditetapkan oleh Provinsi ini, kita (Pemko Payakumbuh) bergerak langsung untuk menindaklanjuti terhadap RPPLH ini,” beber Devitra.
Tidak lupa disampaikan nomor satu di dinas lingkungan hidup kota Payakumbuh itu bahwa dengan digelarnya sosialisasi RPPLH kota Payakumbuh yang akan berujung terhadap disahkannya Ranperda secara Perda nantinya maka Perda ini nantinya dapat menjadi acuan pembangunan di kota Payakumbuh baik itu dari pihak pemerintahan, swasta dan masyarakat. Karna pembangunan yang berlangsung tentu haruslah dilandasi atas wawasan lingkungan hidup, dan apabila hal ini tidak disusun dan dikonsep dari awal maka pembangunan terhadap kota Payakumbuh jangka waktu kedepan akan berdampak langsung terhadap masyarakat kota Payakumbuh kedepan,” terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar