Padang- Sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok, ternyata persoalan yang membelit Dodi Hendra tidaklah sedikit. Namun hebatnya, satu persatu persoalan yang seakan dibuat – buat untuk menjatuhkannya mulai menampakkan titik terang dan membersihkan namanya.
Dodi yang seperti sengaja dijatuhkan oleh “lawan politiknya” melalui badan kehormatan DPRD Kabupaten Solok dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Solok, akhirnya bisa tersenyum setelah Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah menganulir “kenekatan” anggota Badan Kehormatan di DPRD daerah penghasil beras ternama itu.
Persoalan lainnya yang diarahkan kepada kader Partai Gerindra ini adalah dituduh menyerobot lahan berupa sawah milik warga sebanyak 32 piring di daerah Koto Hilalang. Tuduhan ini didakwakan kepadanya kala status ketua DPRD yang disandangnya “dikudeta” oleh koleganya sendiri dengan sebuah alasan yang bisa dikatakan tidak tepat.
“Alhamdulillah, hari ini saya lega setelah apa yang disangkakan kepada saya tak bisa dibuktikan. Fitnah demi fitnah yang dilemparkan kepada saya satu per satu mulai dimentahkan oleh hukum,” ungkapnya seperti dilansir dari media eranusantara.co, Senin, (27/12) siang di kediaman pribadinya.
Khusus terkait masalah penyerobotan sawah yang justru menjadi bumerang bagi yang melaporkannya, Dodi Hendra menjelaskan, awalnya pada 18 Oktober 2013 lalu, dia membeli sebuah lahan pertanian berupa sawah pada pemegang hak atas nama Almarhum Minik di depan notaris.
“Sejak itu saya mulai menggarapnya, eh tahu-tahu saya dilaporkan ke polisi karena telah melakukan penyerobotan, padahal saya memiliki bukti yang jelas atas tanah itu,” jelas Dodi.
Tak sampai disitu, beberapa tahun setelah dibeli oleh Dodi, tiba – tiba ada orang atas nama Adiwijoyo yang mengklaim bahwa objek tersebut adalah milik pribadinya dibuktikan dengan sertifikat atas namanya.
Usai berdiskusi kesana kemari, termasuk ke salah satu kantor partai politik di Kabupaten Solok yang saat itu disambut oleh Ketua DPC nya, pada Selasa, (13/7) lalu Adiwijoyo membuat laporan perampasan tanah oleh Dodi Hendra ke Polres Arosuka didampingi oleh kuasa hukumnya.
Tak terima dengan kejadian itu, Dodi Hendra pun minta dilakukan gelar perkara di Polda Sumbar. Dan yang mengejutkan, ternyata Adiwijoyo adalah anak dari Rahmawati yang sebelumnya bernama Wijaya Taulani.
“Kekagetan saya tak sampai disana saja, dimana Adi Wijoyo dan Widjaya Taulani ternyata orangnya sama anak tunggal dari Rahmawati yang sebelumnya pemegang hak atas tanah ini. Pembayaran atas tanah ini saya berikan kepada Rahmawati dan Wijaya Taulani sebagai ahli waris, nah sekarang tiba – tiba datang orang baru atas Adiwijoyo sebagai pemilik, kan aneh,” imbuh Dodi.
Atas laporan yang sebelumnya dibuat oleh Adiwijoyo alias Wijaya Taulani ini, Polda Sumbar mengeluarkan surat bahwa lapotan ini tidak cukup bukti, namun dugaan pemalsuan identitas dan surat – surat atas nama Adiwijoyo sudah dapat dilakukan pelaporan.
Berdasarkan itu, Dodi Hendra langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumbar dengan nomor laporan : STTL/44.a/XII/YAN/2021/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 13 Desember 2021 dengan dasar perkara penipuan dan atau penggelapan atau pemalsuan dalam jual beli sebidang tanah.
“Sekarang semuanya saya serahkan kepada aparat kepolisian, saya berharap kejadian yang menimpa saya tak terjadi pada orang lain. Saya juga berharap Polda Sumbar dapat membuktikan dan mengungkap juga aktor dibalik fitnah – fitnah yang dilemparkan kepada saya,” tutupnya.(***)
0 komentar:
Posting Komentar