Payakumbuh, SUMATRALINE — Dalam rangka untuk memperkuat komunikasi dan silaturahim dengan lembaga mitra, kepala dinas tenaga kerja dan perindustrian (Disnakerperin) Yunida Fatwa terima kunjungan Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan kota Bukittinggi yang baru dan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Selasa (22/2).
Didampingi oleh mediator hubungan industrial Aldi Safdiarton, Yunida Fatwa ucapkan selamat datang di Kota Payakumbuh kepada Sunjana Achmad Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Bukittinggi yang baru hari ini bertugas.
Yunida Fatwa ungkapkan bahwa sinergi dan komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah berjalan dengan sangat baik, terbukti dari beberapa kegiatan yang melibatkan Disnakerperin melalui bidang Naker selalu berjalan lancar.
“Hal ini tentu menjadi suatu awal yang baik bagi kita semua. Dan tentu kita semua ingin hal ini dapat terus ditingkatkan, sehingga baik dari BPJS dan Pemko Payakumbuh semakin kuat dalam sinergi kerjasama yang akan berguna bagi seluruh warga kota Payakumbuh,” kata Yunida.
Orang nomor satu di Disnakerperin kota Payakumbuh itu berharap akan hubungan kemitraan antara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh bersama BPJS Ketenagakerjaan agar bisa lebih ditingkatkan lagi, terutama untuk optimalisasi kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh pekerja di Kota Payakumbuh,” harap Yunida.
Sementara, Sunjana Achmad bersama kabid pelayanan BPJS ketenagakerjaan Dina sampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Disnakerperin Kota Payakumbuh yang selama ini sudah mendukung agar program BPJS Ketenagakerjaan selalu dapat berpaham dengan lancar di Kota Payakumbuh.
“Kedepannya, baik itu antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakerperin akan bisa lebih memperluas lagi kepesertaan kepada para pekerja di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM di Kota Payakumbuh,” pinta Sunjana.
Lebih lanjut, Sunjana Achmad ungkapkan jika informasi terkait dengan adanya program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan jaminan kehilangan pekerjaan atau disingkat JKP, yang mana nantinya pada pencairan diperlukan semacam assessment dari Disnakerperin Kota Payakumbuh melalui mediator hubungan industrial,” tutupnya mengakhiri.
0 komentar:
Posting Komentar