Padang– Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Ditlantas Polda Sumbar) telah memberlakukan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dikutip haluan.com ,Pemberlakukan tersebut dikarenakan stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di kabupaten dan kota di Provinsi Sumbar sudah dinyatakan habis. Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya.
“Diterapkanya seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan di Sumbar telah diberlakukan,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Hilman menyebutkan, untuk pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang.
“Penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda,” ujar mantan Kapolres Padang Sidempuan.
Untuk itu, kata Hilman, pihaknya meminta izin ke Korlantas Polri untuk mengeluarkan tiga seri huruf dan telah diberikan izin digunakan diSumbar. Menurutnya, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang. (*)
0 komentar:
Posting Komentar