Payakumbuh, SUMATRALINE — Koordinator standar SNI dari pusat perumusan standarisasi Kementrian Perindustrian (Kemenperin), Yasmita kunjungi Sentra Rendang Kota Payakumbuh Padang Kaduduak, kecamatan Payakumbuh Utara, Jumat (24/6).

Standar Nasional Indonesia ialah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice.

Disambut Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Doni Saputra di ruang kerjanya bersama Kabid Perindustrian Bambang Hermanto, KTU UPTD P3R Rendi Rozeno Kasi Industri Pangan Rendi Pratama dan Mardiati, Koordinator standar SNI Yasmita datang ke Kota Payakumbuh dalam rangka meninjau dan monitoring pelaksanaan SNI pada Unit Sentra Rendang Payakumbuh.

Dalam lawatannya itu Koordinator Yasmita menyampaikan Kemenperin bersama Badan Standardisasi Nasional melalui Pusat perumusan standarisasi kementerian perindustrian republik Indonesia telah mengeluarkan SNI terbarunya.

“Untuk itu agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari beliau mengharapkan supaya Sentra Randang Kota Payakumbuh sesegera mungkin memperbaharui SNI tahun 2022,” ucap Yasmita.

SNI ini sangat diperlukan sekali oleh seorang produsen baik perorangan maupun pabrikan sebab SNI akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas dan terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya,” tukasnya.

Doni Saputra mewakili Kepala Disnakerin mengucapkan selamat datang di Kota Payakumbuh kepada Koordinator Standarisasi SNI Kementerian Perindustrian RI Yasmita.

Doni yang ditemani Kabid Bambang dan beberapa orang pejabat lainnya sangat mengapresiasi atas kunjungan dari Kemenperin, yang mengagendakan untuk aturan dan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi serta pendukung dari berlangsungnya produksi salah satunya dengan tersedianya SNI.

“Sentra rendang Kota Payakumbuh dan Koperasi Rendang Ikosero secara persyaratan kelayakan produksi sudah memiliki SNI Tahun 2020 dan ISO 22000,” terang Doni Saputra.

Dilanjutkan, berkaitan dengan telah terbitnya SNI terbaru ini Disnakerperin Payakumbuh dengan UPTD P3R selaku leading sektor akan meneruskan hal ini kepada pimpinan yakni Kadis Nakerperin Yunida Fatwa,” tukas Doni Saputra.

Dihubungi terpisah, Kadis Nakerperin Yunida Fatwa menyambut baik informasi yang disampaikan oleh Koordinator standarisasi SNI kementerian perindustrian Yasmita tentang telah terbitnya SNI terbaru .

Yunida Fatwa akan segera menindaklanjuti kepada jajaran untuk secepatnya memperbaharui semua kelengkapan administrasi termasuk juga dengan SNI.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top