Tanah Datar-sumateraline. Com (27/06-2022)
Bupati Tanah Datar Eka Putra sampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat sidang Paripurna DPRD Tanah Datar di ruang sidang utama DPRD Pagaruyung Barusangkar Kabupaten Tanah Datar pada Senin (27/06)
Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, SP yang dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, Asisten satu Elizar, SH, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, Pimpinan OPD dan 18 orang anggota dari 35 anggota DPRD Tana Datar.
Tiga rancangan peraturan Daerah Ranperda (Ranperda) yang dibahas yaitu, Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah, Ranperda tentang cadangan Pangan dan Ramperda tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar pada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat (PUDTS)
Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Eka mengatakan rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, sesuai keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan perundang-undangan.
"Peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu segera dibahas dan ditetapkan, untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," Ucap Bupati Eka.
Sedangkan untuk Ranperda tentang cadangan pangan, Bupati Eka mengatakan penyelengaraan cadangan pangan di Tanah Datar tidak terlaksana secara optimal, karena belum adanya peraturan daerah yang menjadi dasar untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.
"Saat ini kita (Pemerintah Daerah) hanya dapat melakukan pengadaan, untuk penyaluran belum dapat terlaksana karena belum ada peraturan tentang cadangan pangan. Maka dari itu Ranperda ini penting untuk dijadikan Perda agar cadangan pangan di Tanah Datar terkelola dengan baik," Ujar Bupati Eka.
Bupati Eka juga menjelaskan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat bertujuan untuk meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.
“Dengan Raperda ini, diharapkan Perusda Tuah Sepakat dapat memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan PAD,” ujar Bupati. (*/007-n)
0 komentar:
Posting Komentar