Padang - Guna mengumpulkan data kemaritiman yang terpercaya dan terbaru dibutuhkan satuan yang menguasai dan memahami wilayah kerjanya. Pos TNI Angkatan Laut (Posal) sebagai satuan terdepan menjadi mata telinga dan perpanjangan tangan pimpinan TNI AL di daerah. Dengan tugas melaksanakan kegiatan intelejen, operasi keamanan laut serta membina potensi maritim. Hal ini dipaparkan dalam sosialisasi Peraturan Kepala Staf TNI AL (Perkasal) nomor 8 tahun 2021 tentang Pos TNI AL yang dilaksanakan di gedung Nanggala Mako Lantamal II Padang, Jl. Bukit Peti-Peti, Teluk Bayur, Padang. Rabu, 2 Juni 2022.
Fungsi Pos TNI AL sebagai intelejen maritim, mendukung pelaksanaan satuan/unsur patroli, pembinaan potensi maritim dan membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan terhadap kecelakaan di laut. Dalam Perkasal ini ditiadakan klasifikasi Posal. Posal disebut menjadi satuan terkecil TNI AL. Dalam struktur organisasi, Posal berada dibawah Komandan Lantamal dan Komandan Lanal. Saat ini Terdapat 206 Posal yang telah resmi dan 208 Posal dalam pengembangan. Diwilayah kerja Lantamal II Padang terdapat 7 Posal yang telah resmi dan 19 Posal dalam pengembangan.
Komandan Lantamal II, Laksamana Pertama TNI Endra Sulistiyono, S.E., M.M. dalam sambutannya mengharapkan Prajurit pengawak Posal dapat berkiprah banyak dan bermanfaat bagi masyarakat didaerahnya serta dapat bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya. Acara ini diikuti oleh perwakilan dari Posal-Posal di bawah Lantamal II dan Lanal Jajaran. Tim Sosialisasi dari Staf Operasi TNI AL diketuai oleh Kolonel Laut (P) Sirilus Arif Subiantoro, S.E. Setelah sosialisasi ini para Prajurit pengawak Posal diharapkan dapat lebih memahami tentang kedudukan tugas dan fungsi Posal.
Dispen Lantamal II
0 komentar:
Posting Komentar