Payakumbuh, SUMATRALINE -- Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Payakumbuh adakan Bimbingan Teknik (Bimtek) Pemberdayaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se Kota Payakumbuh dan terhadap Pengurus LKKS Kota Payakumbuh bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Payakumbuh Komplek Perkantoran Padang Kaduduk Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (5/7).
Ketua LKKS Kota Payakumbuh DR. Henny Riza Falepi sebagai Nara Sumber dalam Bimtek itu menyampaikan saat ini LKS yang telah terdaftar pada Dinas Sosial Kota Payakumbuh yakni Yayasan Tuna Rungu Payakumbuh, Ummu Sulaim, Yayasan Kapten Tantawi, Aisyah, Peti Bunian, IPWL Gempa, Al-Maun, Yayasan Jalinan Kasih Bunda dan Bhayangkari.
Kemudian ada LKS yang terpantau LKKS yang telah menjalankan kegiatannya tetapi belum terdaftar Gajah (Gerakan Jum’at Barokah), Gebu (Gerakan Seribu) dan Kahdijah Zaman Now (KZN).
"Terhadap LKS yang telah terpantau maupun yang belum terpantau oleh LKKS Kota Payakumbuh dihimbau untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) atau Izin secara OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Payakumbuh pada Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya terdaftar pada Dinas Sosial Kota Payakumbuh," pinta Henny.
Dijelaskan Henny, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 disebutkan diantara persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan register yaitu Anggaran dasar dan Anggaran Ruah Tangga, Keterangan Berdomisili dar Lurah setempat, Struktur Organisasi Lembaga, Nama, alamat, nomor telp, pengurus dan keanggotaan lembaga. Pengurusan Izin atau pendaftaran LKS tidak dipungut biaya.
"Terhadap LKS yang telah terdaftar ada aspek aspek penilaian terhadap pilar pilar sosial, aspek penilaian administrasi, aspek penilaian program, aspek penilaian pengembangan program, aspek penilaian pemberdayaan masyarakat, aspek penilaian kerjasama dan aspek penilaian kemandirian," tutur Henny.
Narasumber lainnya Kepala DPMPTSP diwakili Sekretaris Desfitawarni mengajak LKS untuk melakukan pengurusan perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko dan jenis perizinan baik berupa Nomor Induk Beruaha (NIB), Sertifikat Stabdar (SS) atau Izin ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di lantai 1 Kantor Balaikota Payakumbuh.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh Erwan yang diwakili Sekretaris Dinsos B. Nasution di saat membuka acara Bimtek Pemberdayaan LKS itu mengatakan berdasarkan Permensos Nomor 184 Tahun 2011 bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyeenggaraan kesejahteraan sosialyang dibentuk oleh masyarakat baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum.
"Peran LKS sangat penting keberadaannya sebagai mitra bagi pemerintah dalam penanggulangan masalah kesejahteraan sosial. Di Kota Payakumbuh sudah ada 9 LKS yang terdaftar dan berbadan hukum, walaupun masih ada satu yang belum terbit SITU/SIUUP oleh DPMPTSP Kota Payakumbuh serta ada 3 dalam Tipologi Embrio yang sudah dalam proses pengurusan tanda daftar," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar