Padang-sumateraline.com- Selama lima belas hari semenjak awal Agustus, Polda Sumbar dan jajaran berhasil mengamankan 230 tersangka yang tersandung kasus judi.

'' Sesuai arahan dan atensi Kapolda Sumbar, seluruh yang namanya berbentuk judi harus di tindak tegas tanpa pandang buluh dan tidak ada neko-neko,'' ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Dwi dalam keterangan rilisnya Senin, (15/08) di Mapolda Sumbar.

Masih kata eks Kapolres Sijunjung tersebut, berdasarkan laporan dari keresahan masyarakat atas perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar, Polda Sumbar sudah berhasil menindak sebanyak 230 tersangka dengan 124 laporan.

'' Perjudian itu sangat tidak sesuai dengan Falsafah Adat Basandi Syara Syara Basandi Kitabullah, '' pungkasnya.

Dirinya menjelaskan, Karna perjudian itu perbuatan yang melangga aturan agama, kemudian melanggar aturan Negara, tidak suseai dengan Falsafah yang ada sumbar dan banyak menyengsarakan masyarakat kecil yang mana tidak tau bahwa judi itu tidak bisa membuat kaya.

Kapolda Sumbar juga sangat menghimbau kepada seluruh jajaran untuk tidak ikut memasang atau membeking perjudian yang ada di wilayah Polda Sumbar, dan bagi anggota yang melanggar akan disangsi sesuai aturan yang berlaku, serta untuk masayarakat yang terjerat tidak ada yang akan diselesaikan secara Restorative Justice, harapnya.

Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya 15 juta rupiah.

Kemudian, juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top