Arosuka-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/582/Perek-KE/2022 tanggal 26 Agustus 2022, Pemerintah Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi ( High Level Meeting ) Tim Pengendalian Inflasi Daerah ( TPID ) tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu ( 07/09/22)
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si dan di hadiri oleh Perwakilan BI Sumatra Barat Bayuadi Hardiyanto, Kepala cabang bank nagari, kepala BPS Kab Solok, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Eva Nasri, SH, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD Lingkup Pemda Kab Solok, Kepala BUMN dan BUMD, serta TPID Kabupaten Solok
Dalam arahannya Sekda Medison menyampaikan Rapat ini merupakan Tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/582/Perek-KE/2022 tanggal 26 Agustus 2022, “ Inflasi kita saat ini sudah mengkhawatirkan dan untuk Sumatera Barat per Juli 2022 sudah mencapai angka 8 % “ ujarnya.
“ Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah se Indonesia agar melakukan recofusing anggaran sebesar 2% dari DAU bulan oktober november dan desember. Dan untuk itu Kabupaten Solok telah melakukan alokasi 2% dari DAU dengan jumlah anggaran kurang lebih sebesar 3,4 Milyar “ sambung Medison.
Lebih lanjut Sekda mengatakan nenindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan itu kita akan melakukan subsidi kepda tukang ojek berupa pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan kami juga akan memberikan bantuan kepada KN dan nelayan berupa alat alat bantu produksi.
Dalam rapat itu Sekda menegaskan agar TPID dan seluruh komponen yang ada di Kabupaten Solok tentunya harus melakukan berbagai langkah sinergis, responsif dan tepat sasaran dalam menyikapi potensi inflasi di Kabupaten Solok, khususnya bahan pokok. Pertama, pada High Level Meeting TPID kali ini, diharapkan informasi dari dari seluruh stakeholders terkait kondisi perkembangan harga komoditas bahan pokok di daerah dan strategi serta upaya yang telah dan akan dilakukan oleh masing-masing TPID. Kedua, diharapkan TPID bersama SOPD dan instansi terkait agar terus melakukan upaya pemantauan secara berkala terhadap kecukupan stok barang kebutuhan pokok dan melakukan upaya stabilisasi melalui operasi pasar bekerjasama dengan Bulog, Distributor, pedagang besar dan petani/ peternak pada masing-masing daerah khusus untuk komoditas Cabai Merah. Ketiga, TPID dan OPD terkait diharapkan dapat mengembangkan sentra produksi komoditas tertentu yang bergejolak, seperti Cabai Merah agar sedapat mungkin dikembangkan di Kabupaten Solok sehingga mengurangi pasokan dari luar wilayah. Keempat, OPD dan instansi terkait di Kabupaten Solok agar dapat melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak atau konsekuensi atas kebijakan dalam menaikan tarif jasa layanan publik yang berada dalam kewenangannya sehingga tidak mendorong peningkatan inflasi lebih lanjut.
Terakhir, Sekda meminta agar secara bersama-sama terus melakukan komunikasi yang efektif dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak sehingga ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat terkendali dengan baik.
Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Perwakilian BI Provinsi Sumatera Barat dan BPS Kabupaten Solok. (Admin)
0 komentar:
Posting Komentar